Pakar HTN: Presiden Jadi Aktor Intelektual Pelanggaran Konstitusi Militer!

DEMOCRAZY.IDPeringatan keras terhadap ancaman kembalinya dwi-fungsi militer kembali disuarakan kalangan akademisi.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, secara terbuka mengecam pelibatan militer ke dalam ruang-ruang sipil yang dinilainya sebagai bentuk pelanggaran konstitusi secara terang-terangan oleh negara, dengan pusat kendali dan tanggung jawab penuh berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Feri secara daring dalam diskusi publik bertajuk “Bahaya Remiliterisasi bagi Demokrasi” yang dihelat di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dalam pemaparannya, ia merujuk secara tegas pada amanat Pasal 30 UUD 1945 yang membatasi mandat TNI secara mutlak hanya sebagai alat pertahanan negara.

“Ee di Pasal 30 Undang-Undang Dasar kita ee jelas bahwa tugas TNI sebagai alat pertahanan negara itu cuman satu, yaitu mengurus pertahanan,” ujar Feri.

Ia menilai segala bentuk instruksi maupun pembiaran yang menarik militer masuk ke ranah sipil merupakan tindakan inkonstitusional fatal.

Di ujung rantai komando, kepala negara dipandang sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kekacauan tatanan hukum yang terjadi.

“Presidenlah yang membuat kerusakan konstitusional ini terjadi yang mencampurbaurkan antara urusan pertahanan dan urusan-urusan sipil,” tegasnya.

Dampak Sistemik: Rusak Meritokrasi hingga Ancaman Kekerasan di Ruang Sipil

Lebih lanjut, Feri membeberkan bahwa infiltrasi militer ke ranah sipil membawa dampak destruktif yang berlapis.

Tidak hanya mereduksi profesionalisme prajurit di medan pertahanan, langkah tersebut terbukti memicu gesekan horizontal antara militer dengan masyarakat di berbagai lini.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan krusial yang kerap mengorbankan rakyat kecil, mulai dari konflik alih fungsi lahan yang meminggirkan petani, pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang mengancam ruang hidup masyarakat adat dan nelayan, hingga penempatan personel militer aktif pada jabatan-jabatan sipil yang secara telak merusak sistem meritokrasi dalam pelayanan publik.

Sorotan tajam turut diarahkan pada bahaya pelibatan militer ke dalam sektor penegakan hukum.

Feri mengingatkan bahwa doktrin dan insting militer dibentuk untuk melumpuhkan musuh, sehingga sangat berbahaya jika diterapkan dalam menghadapi problem sosial kemasyarakatan.

Potensi jatuhnya korban jiwa di kalangan sipil menjadi ancaman nyata, merujuk pada kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

Peringatan Dini: Bahaya Politik Militer Jelang Pemilu

Menutup pemaparannya, Feri melontarkan alarm bahaya apabila tren remiliterisasi ruang sipil ini terus dibiarkan dan kelak disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis pemenangan kontestasi politik elektoral.

Menurutnya, kerusakan fondasi demokrasi yang diakibatkan akan jauh lebih masif dan sulit dipulihkan.

“Ini harus benar-benar dilakukan dengan ee sungguh-sungguh menghentikan campur tangan TNI di ruang [sipil] dan kesalahan itu harus ditunjuk dan dibidik kepada Presiden,” pungkasnya.

Peringatan dari pakar hukum tata negara ini kian mempertegas resistensi publik terhadap gejala kembalinya dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

Artikel terkait lainnya