Manuver Pelibatan TNI Picu Polemik! Ini Penjelasan Tegas TNI AD Terkait Isu Babinsa Ikut Awasi Pajak Rakyat

DEMOCRAZY.ID – TNI Angkatan Darat (AD) menyebut tidak ada penugasan baru atau perubahan tugas pokok Babinsa. Apalagi soal pengawasan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono, saat merespons soal isu pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Donny, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, jika mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP.

“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Donny.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” tambah dia.

Donny menuturkan, DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Sehingga terbitnya surat edaran tersebut merupakan bagian dari sinergi antar instansi yang dijalankan apabila petugas DJP memerlukan pendampingan di lapangan.

Seluruh kewenangan perpajakan kata dia, tetap berada pada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” ujarnya.

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat,” katanya.

Donny berharap penjelasannya ini bisa dicermati oleh masyarakat secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang.

“Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tandasnya.

Penjelasan DJP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan terkait informasi keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka dukungan memaksimalkan petugas dalam pemungutan pajak.

Demikian informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis keterangan dalam akun yang dikutip Rabu (22/7/2026).

Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.

Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bagi petugas agar kunjungan pendataan sesuai prosedur.

👇👇

Artikel terkait lainnya