DEMOCRAZY.ID – Pernyataan mantan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi soal kemungkinan terjadinya ‘percepatan’ sebelum 2029 masing-masing terngiang-ngiang di benak publik.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut ramai diperbincangkan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan pernyataan mengenai masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny bahkan menyebut masa jabatan Gibran sebagai Wapres tinggal menghitung hari.
Ia mengaitkannya dengan rencana permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Blak-blakan, Denny menyebut kemungkinan Gibran diberhentikan dari posisi Wakil Presiden apabila permohonan yang akan diajukan ke MK diterima dan diputus sesuai argumentasi hukum yang dia sampaikan.
โPemecatan Gibran tinggal menghitung hari,” ujar Denny, Jumat (4/9/2026).
Denny kemudian mempertanyakan alasan MK perlu menerima permohonan terkait sengketa syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran.
โSimak pembahasannya dan dukung permohonan yang akan diajukan ke MK insya Allah minggu depan,” tukasnya.
Denny menyebut apabila permohonan tersebut diterima oleh MK, proses persidangannya disebut dapat berlangsung selama 14 hari.
โKalau diterima ada waktu 14 hari sidang, dan memutuskan apakah Gibran tetap jadi Wakil Presiden atau diberhentikan,” tukasnya.
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ฐ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น ๐ ๐๐ก๐๐๐๐ง๐จ๐ก๐ ๐๐๐ฅ๐
Mengapa MK Perlu Menerima Permohonan terkait Sengketa Syarat Calon Pendidikan Calon Wapres Gibran?
Baca JugaSimak pembahasannya dan dukung permohonan yang akan diajukan ke MK insyaโฆ
โ Denny Indrayana (@dennyindrayana) September 4, 2026