DEMOCRAZY.ID – Pernyataan mantan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi soal kemungkinan terjadinya ‘percepatan’ sebelum 2029 masing-masing terngiang-ngiang di benak publik.
Tidak lama setelah pernyataan tersebut ramai diperbincangkan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyampaikan pernyataan mengenai masa depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny bahkan menyebut masa jabatan Gibran sebagai Wapres tinggal menghitung hari.
Ia mengaitkannya dengan rencana permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Blak-blakan, Denny menyebut kemungkinan Gibran diberhentikan dari posisi Wakil Presiden apabila permohonan yang akan diajukan ke MK diterima dan diputus sesuai argumentasi hukum yang dia sampaikan.
“Pemecatan Gibran tinggal menghitung hari,” ujar Denny, Jumat (4/9/2026).
Denny kemudian mempertanyakan alasan MK perlu menerima permohonan terkait sengketa syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran.
“Simak pembahasannya dan dukung permohonan yang akan diajukan ke MK insya Allah minggu depan,” tukasnya.
Denny menyebut apabila permohonan tersebut diterima oleh MK, proses persidangannya disebut dapat berlangsung selama 14 hari.
“Kalau diterima ada waktu 14 hari sidang, dan memutuskan apakah Gibran tetap jadi Wakil Presiden atau diberhentikan,” tukasnya.
𝗣𝗲𝗺𝗲𝗰𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗛𝗜𝗧𝗨𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗜
Mengapa MK Perlu Menerima Permohonan terkait Sengketa Syarat Calon Pendidikan Calon Wapres Gibran?
Simak pembahasannya dan dukung permohonan yang akan diajukan ke MK insya…
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) September 4, 2026