DEMOCRAZY.ID – Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus pengamat komunikasi politik, Prof Henri Subiakto, menilai jaksa akan menghadapi tantangan dalam membuktikan dugaan pelanggaran UU ITE pada perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Henri, fokus persidangan nantinya bukan untuk menjawab polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melainkan menguji apakah unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dapat dibuktikan di pengadilan.
“Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi,” tulis Henri melalui akun X pribadinya, Kamis (30/7/2026).
Henri juga memperkirakan Jokowi tidak akan hadir di persidangan maupun menyerahkan dokumen ijazah untuk diuji dalam perkara tersebut.
Karena itu, jalannya persidangan dinilai akan berpusat pada pembuktian unsur pidana yang didakwakan oleh jaksa.
Ia menjelaskan, dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran UU ITE memiliki tantangan tersendiri.
Khusus untuk dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, Henri mengatakan jaksa harus mampu menghadirkan bukti digital yang kuat.
“Perbuatan mengubah-ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya,” ujarnya.
Henri menjelaskan, bukti tersebut tidak cukup hanya berupa tangkapan layar atau pernyataan di media.
Jaksa, kata dia, perlu menunjukkan bukti elektronik asli, metadata, hingga jejak digital yang dapat menerangkan kapan, bagaimana, dan oleh siapa suatu informasi elektronik diubah atau dimanipulasi.
Selain itu, proses pembuktian juga harus didukung keterangan ahli forensik digital yang menjelaskan keaslian barang bukti melalui mekanisme chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti digital.
Menurut Henri, tanpa adanya bukti yang menunjukkan tindakan mengubah atau memanipulasi dokumen elektronik milik pihak lain menggunakan perangkat komputer, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan sulit dibuktikan di persidangan.
“Tanpa ada metadata, bukti elektronik yang valid yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka Pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan,” katanya.
Ia juga menilai pernyataan yang disampaikan seseorang melalui media atau televisi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana manipulasi informasi elektronik.
“Kalau hanya menyampaikan pendapat atau analisis di media, itu belum tentu menunjukkan adanya tindakan mengubah data elektronik,” ujarnya.
KASUS KRIMINALISASI UU ITE YANG TERUS TERJADI
Dalam podcast dadakan yang diminta mas Roy Suryo karena ketemu tanpa sengaja, saya sempat mengungkap tentang kasus Babe Aldo yang ditahan di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Baca JugaAktivis dr Surabaya itu ditahan karena ditersangkakan… pic.twitter.com/bAZyxtOZDL
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) August 2, 2026
Sebagai informasi, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi.
Berkas perkara Dokter Tifa telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026.