DEMOCRAZY.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada pengurus BUMN yang melakukan pelanggaran tetapi kemudian bertobat.
“Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya,” kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (19/8/2026).
Zaenur menyebut bahwa amnesti tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN maupun memperkuat pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan utama korupsi di BUMN salah satunya berasal dari tingginya konflik kepentingan.
Kondisi itu diperparah dengan adanya jajaran direksi maupun komisaris yang dinilai tidak sepenuhnya profesional karena memiliki kedekatan dengan kelompok politik tertentu.
Kondisi tersebut membuat BUMN rentan digunakan untuk kepentingan kekuasaan.
Pemerintah semestinya membenahi tata kelola dan profesionalisme pengurus BUMN, bukan menawarkan pengampunan kepada pelaku setelah tindak pidana terjadi.
Wacana amnesti dapat menciptakan sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Pengurus BUMN berpotensi menganggap risiko hukum tidak lagi serius apabila terdapat peluang mendapatkan pengampunan setelah mengaku bertobat.
“Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti,” tandasnya.
Disampaikan Zaenur, amnesti memang merupakan hak prerogatif Presiden.
Namun penggunaannya memiliki tujuan konstitusional yang berbeda.
Amnesti secara prinsip lebih relevan untuk kasus tertentu yang berkaitan dengan konflik politik atau ancaman terhadap keutuhan negara.
Sementara korupsi merupakan kejahatan yang merusak tata kelola pemerintahan dan keuangan negara sehingga tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme pengampunan.
“Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden, itu tidak boleh diberikan kepada seorang terpidana korupsi, apalagi hanya karena orang tersebut tobat. Kalau korupsi, sangat tidak tepat diberikan amnesti,” ucapnya.
Selain amnesti, Zaenur menilai pemerintah seharusnya memperbaiki regulasi pemberantasan korupsi agar batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana menjadi lebih jelas.
“Sehingga ya yang dikriminalisasi itu, yang dikriminalkan, yang dipidana, itu bukan kebijakan, bukan keputusan bisnis, tetapi memang perilaku curang, konflik kepentingan, fraud, ya, yang itu menjadi bentuk dari mens rea,” tandasnya.
Jika wacana amnesti ini benar-benar diarahkan khusus kepada pengurus BUMN yang terlibat korupsi, kata Zaenur kebijakan tersebut justru semakin menjauh dari solusi.
“Ini wacana yang berbahaya untuk pemberantasan korupsi dan kalau ini direalisasi bisa semakin membuat korupsi itu akan semakin tumbuh subur di BUMN,” pungkasnya.
Wacana pembentukan pengadilan ad hoc yang dibarengi dengan pemberian pengampunan massal (amnesti) kepada mantan pimpinan BUMN koruptor dinilai tidak menarik dan salah sasaran.
Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan semacam itu bisa merusak citra penegakan hukum.
Menurutnya, langkah ini berpotensi memunculkan anggapan di tengah publik bahwa para pejabat korup di lingkungan BUMN mendapatkan hak istimewa di mata hukum.
Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa korupsi yang dilakukan pejabat BUMN mendapatkan perlakuan istimewa.
“Jika wacana pengadilan ad hoc dibarengi dengan amnesti massal bagi mantan pimpinan BUMN yang terjerat kasus korupsi, ide ini tidaklah menarik dan juga tidak menjadi solusi terbaik,” kata Efriza, Rabu (19/8).
Menurut dia, alasan pengampunan berupa pertobatan ataupun pengembalian aset tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi.
Efriza khawatir kebijakan amnesti yang diberikan secara luas justru membuat Presiden Prabowo dinilai mengobral amnesti dan berpihak kepada koruptor.
“Ini malah menunjukkan berseberangan dengan desakan publik agar pemerintah lebih tegas dan lebih serius menyelesaikan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.
Dia mengakui terdapat dilema antara kepentingan penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
Dari sisi ekonomi, negara memang dapat memperoleh manfaat apabila aset yang bermasalah berhasil dipulihkan.
Namun, menurut Efriza, pengembalian aset tidak boleh diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa mengembalikan aset dapat menjadi ‘tiket’ untuk menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Dia memperingatkan bahwa apabila kebijakan semacam itu diterapkan tanpa batasan yang ketat, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Mulai dari melemahnya efek jera, menurunnya kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, hingga munculnya moral hazard di lingkungan BUMN.
“Pelaku di masa depan merasa bahwa pada akhirnya ada jalan keluar melalui pengembalian aset atau kebijakan amnesti,” katanya.
Karena itu, Efriza menegaskan penyelamatan aset negara dan penegakan hukum semestinya tidak dipertentangkan.
“Keduanya harus berjalan beriringan,” ucapnya.
Jika pemerintah tetap mempertimbangkan mekanisme pengampunan, Efriza mengatakan kebijakan tersebut harus memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas, kriteria ketat, transparan, serta tidak diskriminatif.
Dia juga menilai pengampunan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban terhadap tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan secara sengaja.
“Ini mencegah perilaku Presiden akhirnya obral amnesti. Negara tidak boleh bertindak pragmatis dalam menyelamatkan aset negara dengan mengorbankan prinsip keadilan,” pungkas Efriza.