DEMOCRAZY.ID – KH Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Sesaat setelah penetapan, Gus Kikin langsung melakukan langkah strategis dengan menandatangani serta membacakan Kontrak Jam’iyyah di hadapan seluruh muktamirin.
Langkah pembacaan dokumen tersebut bertujuan untuk memberikan penegasan mengenai komitmen serta transparansi kepemimpinan Gus Kikin dalam mengelola organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut untuk lima tahun ke depan.
Prosesi ini disaksikan langsung oleh para kiai, delegasi wilayah, dan cabang NU dari seluruh Indonesia.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin di Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) pagi.
Dalam dokumen Kontrak Jam’iyyah tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang mengatur mengenai syarat administratif serta komitmen etik kepemimpinan.
Poin pertama menekankan pada verifikasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Gus Kikin mengonfirmasi bahwa dirinya telah menempuh jenjang kaderisasi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) yang dibuktikan dengan sertifikasi sah sesuai aturan organisasi.
Poin kedua dalam kontrak tersebut menjadi sorotan utama karena berkaitan dengan independensi organisasi dari politik praktis.
Gus Kikin menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak sedang menduduki jabatan politik.
Hal ini sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 52 ayat 5.
Selain itu, ia juga berkomitmen tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Selanjutnya, poin ketiga dalam pakta integritas tersebut memastikan bahwa calon pemimpin PBNU bersih dari masalah organisatoris di masa lalu.
Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan selama masa pengabdiannya di Nahdlatul Ulama.
Pada poin keempat, Gus Kikin menyatakan kesediaannya untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan merujuk pada ART NU Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 72.
Kewajiban ini mencakup tugas menjaga amanat organisasi, memelihara keutuhan jam’iyyah baik di internal maupun eksternal, serta kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa jabatan.
Poin kelima menegaskan posisi struktur kepemimpinan di NU, di mana Gus Kikin menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh kebijakan dan keputusan Rais ‘Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah.
Dalam struktur NU, Syuriyah merupakan pimpinan tertinggi yang memberikan arah kebijakan bagi Tanfidziyah atau pelaksana organisasi.
Cicit dari pendiri NU, KH M Hasyim Asy’ari, ini juga secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum organisasi.
Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin yang telah disepakati dalam Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin bersedia menerima tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegas Gus Kikin.
Mekanisme penandatanganan pakta integritas ini merupakan tradisi dan prosedur baru yang ditekankan oleh tim AHWA dalam Muktamar ke-35 NU.
Penerapan kontrak ini diharapkan dapat memastikan tata kelola organisasi PBNU periode 2026–2031 berjalan lebih akuntabel, profesional, dan tetap berada pada khittah atau prinsip dasar jam’iyyah.
Penetapan Gus Kikin sebagai nakhoda baru PBNU dilakukan di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Lokasi ini memiliki nilai historis tinggi bagi warga Nahdliyin. Momentum penetapan tersebut bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, menjelaskan bahwa penggunaan mekanisme baru ini adalah bagian dari upaya penguatan sistem organisasi.
Menurutnya, proses pemilihan melalui musyawarah mufakat oleh para kiai sepuh di AHWA yang kemudian diikuti dengan kontrak politik organisasi adalah langkah maju bagi PBNU.
“Ini mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Ketua Umum MUI itu saat membacakan berita acara penetapan.