

DEMOCRAZY.ID — Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan panggung politik nasional setelah digulirkan secara terbuka oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Sontak saja, isu panas ini langsung memicu reaksi keras dari barisan pendukung pemerintah, salah satunya datang dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka.
Dedy dengan tegas menyatakan bahwa pencopotan seorang wakil presiden sama sekali tidak bisa diputuskan hanya berlandaskan opini subjektif ataupun wacana akademis belaka.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengunci mekanisme baku yang wajib ditempuh apabila ada pihak yang berkehendak memberhentikan kepala atau wakil kepala negara dari jabatannya.
“Yang bisa memecat dia sebagai wakil presiden cuma rakyat atau lewat mekanisme impeachment,” ujar Dedy, dikutip Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Dedy menilai berbagai polemik dan diskursus yang berseliweran di ruang publik tidak memiliki implikasi hukum apa pun selama tidak bermuara pada jalur konstitusional.
Ia bahkan melontarkan sindiran telak kepada kalangan akademisi yang kerap menguliti dan menebar asumsi terkait peluang pelengseran Gibran.
“Lewat opini walau sekelas prof yang punya gelar di langit dan di bumi ngga akan bisa,” tegasnya.
Menurut pandangannya, sistem hukum ketatanegaraan Indonesia sudah memagari batasan-batasan prosedural yang sangat ketat terkait proses pemecatan presiden maupun wakil presiden.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar setiap diskursus politik yang ada tetap berpijak pada koridor hukum yang sah alih-alih ditunggangi oleh syahwat politik praktis.
Sebelumnya, bola panas pemakzulan ini dilemparkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang secara terang-terangan mendorong pencopotan Gibran.
Bagi Denny, perdebatan saat ini sudah bukan lagi soal layak atau tidaknya sang wakil presiden didepak dari kursi kekuasaan.
Ia justru mempertanyakan legitimasi moral dan etika apakah Gibran sejak awal memang layak mendampingi Prabowo Subianto sebagai orang nomor dua di negeri ini.
Denny blak-blakan menyebut bahwa ada sederet alasan fundamental yang membuat posisi strategis tersebut dinilai tidak pantas disandang oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu.
Ia bahkan menilai kapasitas intelektual Gibran sudah layak dipertanyakan jauh sebelum melenggang ke panggung nasional, bahkan sejak pertama kali maju sebagai Wali Kota Solo.
“Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo,” ungkap Denny.