Oleh: Syafril Sjofyan | Sekjen Forum Tanah Air, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa
Pada 4 September 2026, Profesor Denny Indrayana menyatakan hadiah sayembara sudah hampir Rp 7 miliar, sayembara berakhir 9 September 2026, dan sejauh itu belum ada peserta yang menunjukkan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat.
Prof Denny juga secara eksplisit menyatakan akan memilih jalur pembatalan pencalonan/diskualifikasi, bukan impeachment.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden/Wakil Presiden paling rendah tamat pendidikan menengah atau sederajat.
MK sendiri telah menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal tersebut konstitusional.
Sampai batas waktu pembuktian yang ditetapkan, belum terdapat bukti autentik yang dapat diverifikasi secara terbuka mengenai terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Strategi Prof Denny sangat menarik.
Tidak menggunakan mekanisme removal from office/ impeachment, melainkan mempermasalahkan keabsahan pencalonannya sejak awal.
Berita terbaru menyebut Prof. Denny berencana membawa persoalan tersebut ke MK setelah sayembara berakhir.
Tantangan terbesar gugatan Prof Denny bukan hanya membuktikan soal ijazah, tetapi juga menjawab “mengapa perkara ini masih menjadi kewenangan MK setelah pasangan Presiden-Wapres 2024 sudah ditetapkan dan dilantik?”
Namun ada celah argumentasi yang cukup menarik.
Prof Denny dapat membangun teori cacat syarat calon, cacat pencalonan, cacat penetapan calon, cacat penetapan pasangan terpilih.
Pelantikan tidak menyembuhkan cacat yang sudah ada sejak pencalonan.
Prof. Denny sendiri menyampaikan argumentasi bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan cacat calon dan karena itu yang hendak ditempuh adalah *disqualification*, bukan impeachment.
Untuk gugatan ini posisi partai yang dirugikan menjadi sangat penting.
Kalau benar ada partai politik peserta Pilpres 2024 yang dapat menunjukkan kerugian konstitusional dan electoral yang konkret, posisi pemohon dapat menjadi jauh lebih kuat dibanding gugatan yang hanya didasarkan pada kepentingan warga negara secara umum.
Strategi ini jitu dan serius, perlu untuk membangun gugatan dalam empat bukti utama.
Bukti 1 mengenai Norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu, pendidikan minimal SLTA/sederajat.
Bukti 2 mengenai Fakta apa sebenarnya dokumen pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan Gibran kepada KPU?
Bukti 3 mengenai verifikasi, apakah dokumen tersebut benar-benar menunjukkan kelulusan SLTA/sederajat dan dapat diverifikasi secara autentik oleh lembaga pendidikan/otoritas yang berwenang?
Bukti 4 mengenai Konsekuensi, jika syarat tersebut ternyata tidak terpenuhi, apakah penetapan Gibran sebagai calon dan kemudian sebagai Wapres dapat dinyatakan cacat hukum.
Poin keempat inilah yang kemungkinan menjadi pertarungan konstitusional terbesar.
Menariknya, isu mengenai verifikasi faktual syarat calon sendiri sudah masuk ke MK dalam perkara lain.
MK mencatat permohonan yang mempersoalkan tidak adanya autentikasi/verifikasi faktual terhadap syarat calon, termasuk Pasal 169 huruf r.
Jadi isu hukumnya jauh lebih besar daripada sekadar “ada atau tidak ada ijazah Gibran”.
Pertanyaan konstitusionalnya adalah apakah seseorang yang ternyata sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan dapat tetap mempertahankan jabatan yang diperolehnya melalui proses pemilu hanya karena telah dilantik?
Diskualifikasi sebagai “jalan pintas” dari impeachment memang ada, saya percaya Prof Denny akan merumuskan secara lebih presisi mengganti paradigma “removal from office” menjadi “disqualification ab initio”.
Teori Prof Denny bahwa Gibran sejak awal tidak sah menjadi calon sehingga persoalannya bukan pemberhentian, tetapi pembatalan akibat hukum dari pencalonan yang cacat.
Cerdas secara teori hukum. Namun justru karena konsekuensinya sangat besar, MK kemungkinan akan sangat ketat terhadap legal standing, jurisdiction, timeliness, evidence, causality dan remedy.
Remedy upaya atau cara yang diberikan oleh sistem hukum atau pengadilan untuk menegakkan hak yang dilanggar, memperbaiki suatu kesalahan, atau memulihkan kerugian pihak yang dirugikan
Saya percaya para hakim MK harus dapat menemukan jawaban atas pertanyaan yang belum sederhana “bagaimana mengoreksi cacat pencalonan yang baru terbukti setelah Pilpers” Itulah jantung perkara ini.
Satu hal yang menurut saya sangat penting negara wajib membuktikan bahwa syarat konstitusional seorang calon wakil presiden benar-benar diverifikasi secara sah.
Artikel ini saya tulis dihari ulang tahun, dengan harapan semoga gugatan Prof Denny Indrayana dan Keputusan MK berani untuk membersihkan kelola ke tatanegaraan yang selama ini tidak beretika, melanggar norma, dan menabrak ketentuan perundang-undangan.
Tegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan.
Sehingga kedepan menghasilkan para pemimpin yang jujur, cerdas berintegritas dan transparan untuk membangun kembali kepercayaan serta kesejahteraan rakyat.