Nasib Gibran, Terancam Lengser dari Kursi Wapres?

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Buya Eson memproyeksikan MK akan memutuskan diskualifikasi Gibran.

Proyeksi tersebut disampaikan Buya Eson melalui unggahan di media sosialnya.

“Proyeksi saya atas putusan MK Senin 5 Okt 26. MK akan putuskan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Penetapan sebagai Wakil Presiden mengandung cacat hukum,” tulis Buya Eson, dikutip Senin (5/10/2026).

Menurut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden sejak awal mengandung cacat hukum, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan formal sebagai salah satu syarat konstitusional pencalonan.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan resmi terkait arah putusan.

Sidang putusan yang dijadwalkan hari ini diprediksi menjadi salah satu putusan paling penting dalam sejarah ketatanegaraan pasca Pemilu 2024.

Jika skenario diskualifikasi itu terjadi, maka berdasarkan UUD 1945, MPR akan menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Fakta Persidangan di MK

Isu ijazah dan syarat pendidikan Gibran memang menjadi perdebatan panjang, mulai dari gugatan di PTUN hingga uji materi di MK.

MK telah mendengar keterangan ahli dan saksi dari Termohon dan Pihak Terkait, serta mengesahkan alat bukti tambahan dalam sidang lanjutan perkara PHPU 2024.

Ketua KPU RI Periode 2022-2024, Hasyim Asy’ari, selaku saksi Termohon menjelaskan bahwa klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tidak dilakukan karena saat itu tidak ada keraguan maupun aduan masyarakat. Dokumen serupa juga sudah pernah digunakan pada Pilkada Surakarta 2020.

Ahli Termohon, Agus Riwanto, menegaskan pemenuhan syarat tidak harus merujuk pada satu dokumen spesifik jika hukum mengakui alternatif bukti lainnya.

Sementara Ahli lainnya, Khairul Fahmi, mengingatkan pentingnya menghormati finalitas hasil pemilu agar selaras dengan sistem ketatanegaraan UUD 1945 dan mencegah status presiden/wakil presiden terpilih terus-menerus dipersoalkan.

Pada kesempatan yang sama, Ahli Pihak Terkait, Ina Liem, menegaskan bahwa secara substantif dokumen kelulusan yang dipersoalkan itu benar-benar ada, yakni berupa Advanced Diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum jenjang berikutnya.

MK juga telah mendengar keterangan dari Pemberi Keterangan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menerangkan sistem pengakuan institusi pendidikan di Australia melalui Tertiary Education Quality and Standards Agency (TEQSA), termasuk legalitas UTS Insearch yang berstatus terpisah namun terkait erat dengan UTS dalam menyelenggarakan program diploma dan foundation studies.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menjabarkan sistem pendidikan berjenjang di Singapura yang dikelola terpusat oleh Ministry of Education (MOE), guna menguraikan kedudukan sekolah seperti Orchid Park Secondary School dan lembaga pendidikan swasta di Singapura.

Sementara itu, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri adalah dokumen administratif untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional, bukan proses menerbitkan ijazah baru.

Dokumen aslinya tetap yang dikeluarkan institusi di luar negeri.

Ia menegaskan Kemendikdasmen memiliki kewenangan sah secara regulasi untuk memfasilitasi penilaian penyetaraan tersebut.

Sebelumnya, MK juga menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon pada Rabu (30/9/2026).

Pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan Mantan Anggota KPU RI (2007-2012) I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta Dosen FH UI Titi Anggraini, Dosen FH UGM Yance Arizona, dan Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Yance mengatakan tidak terdapat ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sejak pelantikan, seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan dan proses pemilu secara otomatis berubah menjadi persoalan impeachment atau pemakzulan.

Artikel terkait lainnya