DEMOCRAZY.ID — Pusaran polemik ijazah dan latar belakang pendidikan keluarga Istana kembali memanas di tengah proses hukum yang membelit para pengkritiknya.
Pakar telematika sekaligus tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, melontarkan serangan terbuka dengan membidik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah sorotan publik yang tajam terhadap gestur dan posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Gibran tampak duduk sejajar dengan para Menteri Koordinator, alih-alih berada tepat di samping Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi syarat untuk dapat surat penyetaraan itu, kalau kita cek di website-nya Kemendikristek itu harus ada rapot 3 tahun berturut-turut. Lah dia kurang 1 tahun kok, dia hanya kelas 1, kelas 2 kemudian enggak ada kelas 3 tiba-tiba terbit ini,” ujar Roy dalam kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, dikutip Rabu (22/7).
Roy menyoroti keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilainya bermasalah. Menurut penelusurannya, terdapat ketidaklengkapan dokumen rapor selama tiga tahun berturut-turut sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi resmi.
Tidak hanya itu, ia juga menemukan kejanggalan administratif berupa kesalahan penggunaan istilah penyebutan tingkat pendidikan dalam dokumen sekolah yang bersangkutan.
“Dia enggak punya years 12 itu enggak punya. Dan di sini years 12-nya ditulis grade 12. Salah lagi. Pokoknya boncoslah pendidikannya dia itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Roy mengklaim bahwa polemik seputar riwayat pendidikan wakil presiden ini jauh lebih pelik dibandingkan isu ijazah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia bahkan mendesak agar aspek legalitas dokumen tersebut diusut lebih jauh secara hukum.
“Oh lebih parah. Kalau bapaknya nggak punya ijazah lah, kalau ini nggak punya kuliah ya nggak punya, nggak punya pendidikan yang ada. Jadi benar-benar dia ini malah berat. Ini justru sebenarnya adalah pidana,” tandasnya.
[FULL VIDEO]
Serangan terbuka yang dilayangkan oleh Roy Suryo ini terjadi di tengah bergulirnya proses peradilan yang kian ketat.
Berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo bersama dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera memasuki sidang pokok perkara.
Sebelumnya, langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat kandas setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan.
Hakim menilai manuver gugatan berulang yang dilayangkan kubu Roy merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan materi pokok perkara di meja hijau.