DEMOCRAZY.ID – Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam prosesnya, penyidik turut mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aduan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa.
Mereka mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dengan nomor 9149/DDII/KS/2019.
Dokumen yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan Bareskrim akan memproses aduan tersebut sesuai aturan.
“Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti,” ujar Isir, Jumat, 6 November 2026.
Selain mempelajari dokumen dan putusan pengadilan, penyidik juga meminta keterangan para ahli.
Langkah ini bertujuan untuk mengkaji unsur pidana dan memperkuat bukti dalam proses penyelidikan.
“Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu,” tuturnya.
Selanjutnya, Bareskrim akan meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli dari bidang lain.
“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik,” imbuhnya.
Sebelumnya, polemik dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian MK dan MA.
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Sementara itu, MA mengeluarkan putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Kini, kedua putusan itu menjadi bahan pendalaman Bareskrim.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menindaklanjuti aduan tersebut.