

DEMOCRAZY.ID — Istana kembali diguncang oleh badai politik maha dahsyat yang datang tanpa diduga, setelah salah satu figur hukum paling vokal di tanah air secara terbuka melayangkan surat terbuka yang langsung menghantam urat nadi legitimasi kekuasaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara terang-terangan membongkar berbagai kejanggalan struktural di balik singgasana sang putra mahkota, sekaligus melayangkan desakan keras agar putra sulung Presiden ketujuh RI tersebut segera meletakkan jabatannya dan mundur secara terhormat sebelum krisis konstitusional semakin melebar.
Surat terbuka yang dilayangkan oleh profesor bidang hukum dari Universitas Gadjah Mada ini sama sekali bukan sekadar kritik basa-basi, melainkan sebuah bedah tuntas yang menguliti tuntas seluruh fondasi kekuasaan Gibran yang sejak awal mula pencalonannya sudah dibayangi oleh polemik etik dan hukum yang tidak pernah benar-benar selesai.
Dalam babak awal serangannya, Denny Indrayana tanpa keraguan sedikit pun kembali membuka lembaran hitam proses pencalonan yang mengantar Gibran melenggang mulus menduduki kursi orang nomor dua di Republik ini.
Sorotan paling utama diarahkan secara tajam pada produk hukum kontroversial yakni Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, yang lewat manipulasi tafsir batas usia berhasil membukakan jalan pintas bagi sang keponakan mahkota.
Tanpa ragu, Denny menyebut keputusan tersebut dengan istilah yang telak dan menohok sebagai “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran,” sebuah simbol nyata bagaimana hukum negara telah ditundukkan demi syahwat kekuasaan keluarga.
Meskipun di luar sana barisan pendukung rezim mati-matian berteriak bahwa polemik syarat usia tersebut sudah kedaluwarsa dan dianggap selesai secara hukum positif, Denny menegaskan bahwa noda hitam pelanggaran etika berat yang telah diputus secara resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi selamanya akan menjadi cacat moral permanen yang tidak akan pernah bisa dihapus oleh sejarah kekuasaan manapun di negeri ini.
Tidak berhenti pada persoalan etika moral di Mahkamah Konstitusi, bom waktu yang sebenarnya justru diledakkan Denny tatkala ia menguliti aspek legalitas formil yang selama ini luput dari pengawasan ketat, yakni pemenuhan syarat kualifikasi pendidikan minimum sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Dalam aturan konstitusional tersebut, setiap kandidat pemimpin tertinggi negara dipersyaratkan memiliki jenjang pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk satuan pendidikan lain yang sederajat.
Persoalannya, rekam jejak dokumen pendidikan Gibran yang selama ini beredar di ruang publik justru menghadirkan tanda tanya raksasa yang tidak masuk akal; dokumen yang pernah dipamerkan kepada publik tatkala masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta adalah ijazah jenjang sarjana Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura, dan bukannya ijazah kelulusan tingkat SMA atau sederajat yang menjadi syarat dasar administratif pendaftaran.
Denny secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya maupun publik luas belum pernah sekalipun melihat wujud fisik ijazah SMA milik sang wakil presiden, seraya menuntut agar dokumen kelulusan dari UTS Insearch di Sydney, Australia—yang kerap didengungkan sebagai basis penyetaraan pendidikan—ditunjukkan secara transparan ke hadapan publik.
Lebih jauh lagi, sorotan juga menghujam surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang mengeklaim bahwa Gibran telah menyelesaikan Grade 12 setara SMK peminatan akuntansi dan keuangan, di mana dokumen tersebut secara substansial dinilai jauh berbeda dari bentuk formal surat keputusan penyetaraan ijazah yang wajib dan sah secara hukum untuk memuluskan syarat pencalonan seorang pemimpin negara.
Menutup analisis hukumnya yang menggemparkan, Denny Indrayana memberikan peringatan keras bahwa apabila dugaan cacat syarat pendidikan minimal ini terbukti secara yudisial, maka implikasinya tidak lagi sekadar riuh rendah perdebatan di media sosial, melainkan sebuah bencana konstitusional yang nyata.
Jika benar sang wakil presiden sejak awal pendaftarannya tidak memiliki kualifikasi pendidikan tamat SMA atau sederajat yang sah secara hukum formal, maka seluruh status kedudukannya di kursi kekuasaan otomatis berdiri di atas fondasi yang ilegal.
Dalam kerangka hukum ketatanegaraan tertinggi, skenario terburuk tersebut langsung merujuk pada koridor Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang secara eksplisit memberikan mandat bahwa seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Meskipun hingga detik ini belum ada palu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang secara khusus memvonis tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut, bola panas skandal dokumen siluman ini telah telanjur menggelinding kencang, menciptakan ketegangan laten, dan terus menggerus sisa-sisa legitimasi moral Istana di mata rakyat yang semakin kritis.