Skenario Besar 2027! Saat Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Nasib Kasus Ijazah Jokowi Diputuskan Tahun Depan?

DEMOCRAZY.ID – Benteng perlawanan Roy Suryo dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya rontok.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak gugatan praperadilan jilid II yang diajukan pakar telematika tersebut pada Senin (20/7/2026).

Putusan telak ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Roy atas sangkaan manipulasi dokumen digital dinyatakan sah secara hukum.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut menilai langkah kubu Roy Suryo yang mengajukan tiga gugatan praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal demi pasal merupakan sebuah bentuk pelanggaran prosedur yudisial.

“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” tegas Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7/2026).

Hakim menambahkan, apabila berkas perkara pokok di pengadilan telah siap untuk disidangkan, pihak tersangka tidak diperbolehkan lagi mencoba mengulur-ulur waktu persidangan dengan cara mencicil gugatan pasal secara terpisah.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tandasnya.

Tahun 2027 Jadi Titik Balik? Lukas Luwarso Soroti Peran Kunci Rektor UGM dan Kapolri

Di tengah bergulirnya proses hukum yang kian menghimpit para tersangka, arah penyelesaian megaskandal ijazah ini diprediksi bakal menghadapi babak baru pada tahun 2027 mendatang.

Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, blak-blakan menyebut bahwa nasib dan ujung penyelesaian kasus ini sangat bergantung pada dua figur kunci: Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Menurut analisis Lukas, dinamika politik serta pergantian kepemimpinan di tubuh UGM maupun institusi Kepolisian diyakini bakal mengubah total peta jalan penyelesaian kasus tersebut.

“Kalau saya simpel aja. Kalau rektor UGM diganti, kalau Kapolri diganti, ini secara formal kasus ijazah ini akan sudah beda nanti penyelesaiannya. Jadi ini kuncinya tinggal dua sebenarnya, rektor UGM dan Kapolri,” ungkap Lukas dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Ia merinci, masa jabatan Rektor UGM Ova Emilia dijadwalkan akan berakhir pada 2027, sementara posisi pucuk pimpinan Polri disinyalir akan mengalami pergantian dalam waktu yang jauh lebih cepat dari perkiraan semula.

“Kapolri pensiun 2027 malah isunya Agustus ini mau diganti,” imbuhnya.

[FULL VIDEO]

Sikap Tegas UGM dan Hasil Forensik Polri: Dokumen Dinyatakan Autentik

Menanggapi polemik yang terus dipelihara oleh kelompok-kelompok penentang, pihak UGM kembali menegaskan posisi institusi pendidikannya.

Kampus bulak sumur tersebut memastikan memegang lengkap dokumen otentik rekam jejak akademik Jokowi—mulai dari data pendaftaran mahasiswa, proses perkuliahan, kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga momen wisuda pada November 1985.

Rektor UGM Ova Emilia menegaskan, ranah universitas sebatas mengamankan dan merawat data kelulusan sah, sementara urusan pembuktian fisik dokumen di hadapan majelis hakim sepenuhnya menjadi ranah hukum Joko Widodo.

Di sisi lain, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah merampungkan uji forensik mendalam terhadap lembar ijazah tersebut.

Berdasarkan hasil uji saintifik dan hukum, dokumen bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan sah dan asli.

Temuan otentik inilah yang kemudian menjadi fondasi utama aparat penegak hukum untuk menyeret para penyebar fitnah dan berita bohong ke meja hijau.

Artikel terkait lainnya