Sorot Ijazah Gibran, Dosen IPB: PEI Singapura Itu ‘Jalur Instan’ yang Diharamkan Pemerintah Setempat!

DEMOCRAZY.ID – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Meilanie Buitenzorgy, membongkar fakta di balik sistem pendidikan tinggi di Singapura, khususnya terkait jalur bridging atau foundation yang pernah ditempuh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Meilanie menilai ada praktik standar ganda dalam dunia pendidikan di Negara Singa tersebut yang selama ini jarang diungkap ke publik.

Menurutnya, jalur pendidikan tanpa ijazah sekolah menengah formal yang ditempuh Gibran di PEI (Private Education Institutes) merupakan jalur gelar komersial yang justru dilarang keras bagi warga negara Singapura sendiri.

“Melalui Compulsory Education Act 2000/2003, Pemerintah Singapura melarang keras warga lokal mencabut anaknya dari jalur sekolah formal nasional untuk mengambil program dasar dan menengah di PEI. Sanksinya tidak main-main, bisa denda hingga S$5.000 atau penjara 6 bulan,” kata Meilanie dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan itu disampaikannya sebagai tanggapan atas penjelasan Ina Liem saat menjadi saksi ahli kubu Gibran di MK.

Meilanie menjelaskan bahwa penyedia pendidikan tinggi di Singapura terbagi secara tegas menjadi dua kategori, yakni Autonomous Universities (AU) seperti NUS, NTU, dan SMU, serta Private Education Institutes (PEI) seperti MDIS.

Untuk masuk ke AU negeri, calon mahasiswa wajib melewati seleksi akademis yang sangat ketat dengan mengantongi ijazah GCE A-Level (setara SMA di Indonesia).

Sementara itu, PEI swasta memangkas benteng akademis tersebut dan menggantinya dengan financial screening.

“PEI tidak memprasyaratkan ujian nasional kaku maupun ijazah sekolah menengah formal. Pintu masuk dibuka lewat program foundation internal yang syarat utamanya adalah kemampuan membayar,” tegas akademisi IPB tersebut.

Menurut Meilanie, Pemerintah Singapura menjadikan AU sebagai tempat menyaring otak terbaik bangsa.

Sedangkan PEI difungsikan sebagai industri ekspor jasa pendidikan dan mesin pengeruk devisa (revenue generator) dari mahasiswa asing, khususnya asal negara berkembang.

“Pasar utama PEI ini menyasar anak-anak dari negara berkembang yang memiliki masalah secara akademis di negaranya sendiri. Jika sekolahnya berantakan atau tidak lulus SMA sehingga tak bisa masuk PTN/PTS dalam negeri, solusinya dikirim ke PEI Singapura,” kritiknya.

Terkait ijazah S1 Gibran dari Bradford University Inggris saat berkuliah di MDIS, Meilanie menerangkan bahwa PEI seperti MDIS di Singapura bukanlah universitas sehingga dilarang menerbitkan ijazah sendiri.

MDIS hanya menyediakan tempat dan menjalin kemitraan (franchise) dengan universitas papan tengah-bawah dari Inggris.

“Inggris sendiri merupakan pelopor pendidikan tinggi jalur komersial ini akibat pemotongan anggaran pendidikan. Universitas papan bawah Inggris menjual gelar dengan skema franchise dan meminimalkan filter akademik khusus untuk warga asing,” tambahnya.

Atas dasar itu, Meilanie menilai ketiadaan ijazah SMA formal membuat keabsahan SK Penyetaraan S1 Bradford University yang dikeluarkan Kemendikti patut dipertanyakan secara integritas akademis.

“Jika pendaftaran di tingkat MDIS melompati kualifikasi dasar, maka gelar S1 yang terbit mengidap cacat integritas administrasi. Ijazahnya memang asli dicetak Bradford, tapi integritas akademis dari rantai kualifikasinya yang bermasalah,” paparnya.

Ia menambahkan, pada era 2000-an yang sering dijuluki era “wild west” pendidikan Singapura, lulusan PEI seperti MDIS bahkan sangat sulit diterima bekerja di sektor publik atau pemerintahan Singapura karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi.

“Lulusan PEI di Singapura sendiri sulit diterima bekerja di sektor publik karena dianggap tidak qualified. Namun di Indonesia, justru bisa menjadi Wakil Presiden,” kritik Meilanie.

Artikel terkait lainnya