“Sudah Cacat Sejak Awal!” Pakar HTN Bivitri Susanti Tegaskan Status Surat Pendidikan Gibran Batal Demi Hukum

DEMOCRAZY.ID – Sidang pembuktian perkara sengketa syarat pencalonan dan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam, diwarnai pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang menjadi salah satu barang bukti pihak pemohon.

Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, secara khusus meminta penjelasan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti terkait surat keterangan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.

Andi mempertanyakan apakah surat tersebut dapat diabaikan tanpa melalui proses pembatalan di pengadilan, terutama jika keberadaannya dipersoalkan berdasarkan dugaan, prasangka, atau pendapat pihak tertentu.

Andi Azwan Pertanyakan Surat Keterangan Gibran

Dalam persidangan, Andi Azwan meminta penjelasan Bivitri mengenai Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Isinya menerangkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006.

Dokumen itu juga menerangkan bahwa pendidikan Gibran dinilai setara dengan tamat sekolah menengah kejuruan dengan peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Andi kemudian mempertanyakan apakah surat tersebut dapat begitu saja diabaikan.

“Terima kasih Yang Mulia, Saudari Ahli, saya mungkin lebih spesifik menyangkut mengenai yang jadi barang bukti dari pihak pemohon, yaitu surat keterangan,” ujar Andi Azwan dalam sidang tersebut.

Bivitri: Pertanyaannya Bukan Bisa Diabaikan

Menjawab pertanyaan tersebut, Bivitri Susanti mengatakan persoalan hukum yang tepat bukan mengenai apakah surat tersebut dapat diabaikan atau tidak.

“Baik, terima kasih. Pertama-tama sebenarnya ini senang sekali saya ditanya ini karena tadi pertanyaan yang terakhir dari pemohon sebenarnya tidak sempat saya jawab,” ucap Bivitri.

Ia justru mengarahkan persoalan pada status hukum surat keterangan tersebut.

Bivitri mengawali jawabannya dengan menjelaskan pandangannya berdasarkan pengalamannya di bidang pendidikan hukum.

“Jadi izinkan saya meletakkannya dalam konteks saya sebagai pendidik. Saya pernah sebagai wakil ketua satu atau bagian akademik di Sekolah Tinggi Hukum Jentera,” tukasnya.

Bivitri Sebut Surat Keterangan Sangat Tidak Lazim

Bivitri kemudian menilai surat keterangan semacam itu sebagai dokumen yang menurutnya tidak lazim dalam konteks pendidikan Indonesia.

“Surat keterangan seperti ini sebenarnya sangat tidak lazim. Dalam konteks pendidikan Indonesia dulu ya, sangat tidak lazim karena surat keterangan semacam ini tidak akan diterima lah, kira-kira kalau dalam konteks saya sebagai pendidik,” kata Bivitri.

Namun, ketika menjawab apakah surat tersebut dapat diabaikan, Bivitri mengatakan konstruksi persoalan hukumnya berbeda.

“Nah, kalau pertanyaannya apakah ini dapat diabaikan, pertanyaan hukumnya sebenarnya bukan dapat diabaikan atau tidak,” Bivitri menuturkan.

“Pertanyaan hukumnya adalah apakah sebenarnya surat ini batal demi hukum atau tidak,” tambahnya.

Masuk Kategori Batal Demi Hukum

Bivitri kemudian menyampaikan pandangannya mengenai status surat tersebut.

Ia menyebut dokumen itu masuk dalam kategori batal demi hukum, dengan merujuk pada persoalan prosedur penerbitannya.

“Karena dan ini yang sebenarnya sedang kita persoalkan pada perkara ini karena ternyata ada anomali dalam proses atau prosedur dikeluarkannya surat ini,” jelasnya.

Kata Bivitri, persoalan tersebut tidak semestinya ditempatkan sekadar sebagai perdebatan berdasarkan dugaan atau pendapat.

Ia merujuk konsep hukum administrasi pemerintahan sebagai dasar pandangannya mengenai pembatalan dokumen tersebut.

“Batal demi hukum yang saya referensikan tentu saja pada undang-undang administrasi pemerintahan. Jadi bukan diabaikan karena gosip tapi memang dalam konsep hukum itu yang bisa digunakan,” kuncinya.

👇👇

Artikel terkait lainnya