DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali melontarkan kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kali ini, Denny secara terbuka meminta putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan Denny melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Gibran. Sebelumnya, ia juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat terbarunya, Denny menyebut dirinya meminta Gibran mundur karena mempertanyakan sejumlah hal terkait persyaratan pencalonan wakil presiden, terutama mengenai dokumen pendidikan.
“Mas Wapres mundur, atau dimundurkan… Beberapa hari ini saya berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Kali ini izinkan saya menyampaikan surat terbuka ini kepada Mas Wapres. Seperti biasanya, surat saya akan apa adanya saja. Kali ini saya meminta Mas Gibran mundur sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Selasa (11/8/2026).
Denny menyebut terdapat sejumlah alasan di balik permintaannya.
Salah satunya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menuai polemik terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, Denny menyoroti ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Denny mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA Gibran yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat tersebut.
“Mas Wapres, salah satu syarat menjadi wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Kami terus terang belum pernah melihat ijazah terkait,” ujar Denny.
Kemudian, Denny menyinggung dokumen pendidikan Gibran yang selama ini diketahui publik. Ia menyebut Gibran memiliki ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford di Singapura.
Namun, menurut Denny, dokumen tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan mengenai bukti pendidikan menengah yang menjadi salah satu syarat administratif pencalonan wakil presiden.
Ia juga menyinggung informasi yang diketahuinya dari sejumlah persidangan dan perkara mengenai riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Atas dasar itu, Denny meminta Gibran menunjukkan dokumen akademik yang dapat menjelaskan riwayat pendidikan tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
“Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau apa pun, misalnya surat keterangan lulus dari UTS Insearch,” kata Denny.
Menurutnya, jika pendidikan dari lembaga tersebut memang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat, seharusnya terdapat dokumen akademik yang dapat menjadi dasar penerbitan keputusan penyetaraan.
“Banyak persoalan pada surat keterangan yang demikian. Tentu yang lebih tepat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden adalah Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah SMA. Namun, saya menduga, karena tidak ada ijazahnya, maka surat keputusan tidak dapat diterbitkan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Denny.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai surat terbuka dan permintaan tersebut.
Kritik Denny terhadap Gibran bukan kali ini saja disampaikan.
Sebelumnya, ia juga mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang turut menyinggung posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam surat tersebut, Denny meminta Prabowo tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar utang budi politik kepada Jokowi terkait Gibran.
Menurut Denny, tidak dapat dimungkiri bahwa Prabowo memiliki alasan untuk merasa berutang budi secara politik kepada Jokowi.
Namun, ia menilai hubungan politik tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kepentingan bangsa maupun prinsip etika dalam penyelenggaraan negara.
“Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya,” ujar Denny.