DEMOCRAZY.ID — Babak baru persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa berbuah kejutan besar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dr. Tifa dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (23/7/2026).
Keputusan majelis hakim ini disambut rasa syukur oleh dr. Tifa.
Ia menilai putusan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum yang memeriksa perkara secara cermat dan menyeluruh.
“Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak,” ujar dr. Tifa kepada awak media usai persidangan.
Meski eksepsinya dikabulkan, dr. Tifa mengungkap bahwa pihaknya sejak awal telah mengantisipasi segala kemungkinan, termasuk jika perkara tersebut harus berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengaku telah menyiapkan 709 dokumen yang sedianya bakal digeber di persidangan sebagai amunisi pembelaan.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Tifa turut membeberkan salah satu temuan krusial yang diklaimnya sebagai artefak bukti autentik pembanding, yakni dokumen ijazah asli lulusan Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia mengklaim ada perbedaan mencolok antara dokumen tersebut dengan ijazah yang selama ini beredar milik Jokowi.
“Cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah. Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai Rp500 dan bukan hijau yang nilainya Rp100. Ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah Sarjana Muda,” bebernya.
Persidangan di PN Jakarta Timur ini juga diwarnai oleh kehadiran pakar telematika Roy Suryo.
Di tengah proses hukum yang juga membelitnya, Roy secara tegas hadir untuk menunjukkan solidaritas dan loyalitas penuh kepada dr. Tifa dalam menghadapi polemik hukum ijazah Jokowi yang terus bergulir di meja hijau.