Sorot Aturan yang Diduga ‘Muluskan’ Gibran di Pilpres, Mahfud MD: Ini Merusak Peradaban

DEMOCRAZY.ID — Kecaman keras meluncur dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyikapi skandal keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai manipulasi aturan demi meloloskan Gibran bukan sekadar pelanggaran administrasi pencalonan biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan besar yang merusak tatanan peradaban bernegara dan demokrasi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

Pernyataan menohok tersebut disampaikan Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, merespons fakta hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara gamblang membeberkan ketiadaan dokumen keabsahan ijazah formal milik Gibran.

Mahfud MD: Meng-Gibran-kan Aturan Adalah Perusakan Peradaban Bernegara!

Mahfud MD menelanjangi bagaimana hukum di Indonesia diacak-acak dan ditekuk demi melayani kepentingan dinasti politik Solo.

Menurutnya, pemaksaan aturan untuk memfasilitasi pencalonan figur yang tidak memenuhi kualifikasi dasar merupakan pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum.

“Ini adalah perusakan terhadap peradaban. Merusak peradaban, peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi kita sudah bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena meng-Gibran-kan aturan,” tegas Mahfud MD.

Ia menekankan bahwa hukum semestinya menjadi pijakan bersama yang diterapkan secara adil dan konsisten bagi seluruh warga negara, bukan instrumen fleksibel yang dapat dirubah atau ditafsirkan semena-mena mengikuti selera kandidat penguasa.

Fakta Sidang MK: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Milik Gibran

Mahfud menyoroti pertimbangan hukum MK yang mengonfirmasi fakta membagongkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah bisa menunjukkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang membuktikan Gibran lulus setara SMA sebagai dasar penyetaraan resmi.

Perdebatan ini menembus jantung aturan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang syarat calon berpendidikan luar negeri.

KPU dinilai telah melanggar integritas pemilu karena meloloskan pendaftaran Gibran tanpa adanya dokumen fisik yang sah secara kualifikasi hukum.

“Integritas proses pemilu dipertanyakan apabila ketentuan yang menentukan kelayakan kandidat tidak diterapkan secara konsisten,” kritik Mahfud menelanjangi keberpihakan KPU.

Gelombang Desakan Pelengseran Gibran Kian Tak Terbendung

Penilaian menohok dari pakar hukum tata negara sekaliber Mahfud MD semakin memperkuat alasan moral dan konstitusional bagi DPR RI untuk mengeksekusi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Taktik “meng-Gibran-kan aturan” yang diungkap Mahfud terbukti telah menghancurkan legitimasi kepemimpinan nasional.

Publik kini menuntut parlemen untuk tidak tinggal diam melihat peradaban hukum dirusak, dan segera menggunakan Hak Angket guna memundurkan Gibran demi menyelamatkan marwah Republik Indonesia!

Artikel terkait lainnya