DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah menyindir keras adanya aturan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3).
Pasal tersebut mengatur tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan bahwa bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Chusnul Chotimah, pasal tersebut menjadi salah satu indikasi terjadinya kecurangan dan kelicikan yang dilakukan penyelenggara pemilu, yang ditengarai demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada pilpres 2024 lalu.
“Culas, curang, licik, nggak tau kata apa yg pas untuk mereka ini,” kata Chusnul Chotimah, Kamis (24/9/2026).
Yang paling disesalkan adalah adanya indikasi pasal tersebut tidak pernah dibahas khusus apalagi dilakukan diskusi publik untuk memuat pasal pengecualian tersebut.
“Dan yg lebih jahat lagi, pasal itu diduga nggak pernah dibahas, tiba2 ada, makanya dibilang selundupan. Termul kerja keras cebokin,” tandas Chusnul Chotimah
“Terbongkar, diduga pasal selundupan untuk meloloskan Gibran baru ada di pilpres 2024,” tambahnya.
Dia juga menyinggung bagaimana anak presiden begitu dipermudah untuk mendapatkan jabatan mulai dari penyesuaian umur hingga persoalan ijazah.
“Saat anak presiden mencari kerja begitu dipermudah, jalan dibuka. Aturan umur disesuaikan, aturan ijazah disesuaikan,” katanya.
Sementara rakyat Indonesia yang jumlahnya ratusan juta hanya dijanjikan 19 juta lapangan pekerjaan, namun hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung ada kejelasan setelah dua tahun terpilih.
“Giliran rakyat kecil cuma dijanjikan 19 juta lapangan dari anak muda yang dimanja itu. Ironi. Bongkar! Cara licik bagaimana Gibran diloloskan sebagai wakil presiden,” imbuhnya.
Culas, curang, licik, nggak tau kata apa yg pas untuk mereka ini.
Dan yg lebih jahat lagi, pasal itu diduga nggak pernah dibahas, tiba2 ada, makanya dibilang selundupan.
Termul kerja keras cebokin.Terbongkar, di duga pasal selundupan untuk meloloskan Gibran baru ada di pilpres… https://t.co/c6vpMcdWOJ pic.twitter.com/6W1KMgBiLX
Baca Juga— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) September 24, 2026
Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan tentang pasal yang mengecualikan calon yang sekolah di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 (ayat 3) PKPU No.19 Tahun 2023.
“Itu sebetulnya, norma tersebut, ini memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden dan wakil presiden apa pun, atau memang ini spesifik hanya untuk pilpres 2024,” tanya Enny Nurbaningsih.
Awalnya, Ketua KPU Afifuddin berdalih bahwa norma tersebut sama dengan pilkada sebelumnya.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU dalam pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dalam hal ini Permendikbud No.29 Tahun 2014 dan sejumlah permendikbud lainnya.
Mendengar penjelasan panjang lebar tanpa menjawab substansi pertanyaan itu, Saldi Isra kemudian memperjelas arah dari pertanyaan hakim Enny Nurbaningsih.
“Permendikbud No.29 Tahun 2014 itu kan 10 tahun sebelum pilpres. Nah apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pilpres sebelumnya. Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” tanya Saldi Isra memperjelas.
“Bukan soal Permendikbud itu yang dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu, tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, di pemilihan umum 5 tahun sebelumnya atau 2019,” tambah Saldi Isra.
“Belum,” jawab Afifuddin.
“Belum ya, jadi memang ini dibuat untuk pilpres tahun 2024 ya,” timpal Saldi Isra.
“Itu yang saya minta jawabannya ya,” tambah Enny.
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026