Sikat Habis! Pukat UGM Bongkar Habis-Habisan ‘Perlakuan Istimewa’ untuk Febrie Adriansyah: Belum Ditahan, Tak Diperlihatkan, Diperiksa Jalur Khusus

DEMOCRAZY.ID – Penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendadak menuai sorotan tajam publik.

Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), belum dilakukannya penahanan terhadap sosok berpengaruh tersebut justru melahirkan tanda tanya besar serta kecurigaan adanya karpet merah dan perlakuan khusus.

Sorotan keras ini salah satunya datang dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman.

Ia menilai rentetan proses hukum yang berjalan terhadap Febrie menampilkan kejanggalan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan penanganan perkara korupsi pada umumnya.

Keistimewaan Tersangka: Bebas Berkeliaran hingga Tanpa Penggeledahan

Kritik utama yang dilemparkan menyoroti fakta bahwa hingga detik ini, Febrie Adriansyah belum juga mendekam di balik jeruji besi meskipun status tersangkanya telah resmi diumumkan ke publik.

Tidak hanya bebas dari penahanan, proses pemeriksaan terhadap sang mantan petinggi korps adhyaksa ini juga dinilai tertutup dan jauh dari sorotan transparansi.

Publik dibuat bertanya-tanya mengenai di mana keberadaan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

“Sampai sekarang belum ditahan, tidak diperlihatkan dia ada di mana, kalau diperiksa dia juga lewat jalan khusus atau seperti apa ya,” ujar Zaenur dengan nada penuh tanya.

Tak berhenti sampai di situ, Pukat UGM juga membongkar kejanggalan lain berupa nihilnya tindakan penggeledahan di bekas ruang kerja Febrie saat masih menjabat di Gedung Kejaksaan Agung.

Padahal, substansi dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan berkaitan erat dengan kewenangan dan penanganan perkara yang dilakukan di dalam institusi tersebut.

“Penyidik juga sama sekali misalnya belum menggeledah tuh tempat dia bekerja dulunya. Karena kan ini dugaan tindak pidananya adalah terkait dengan penanganan perkara korupsi. Lah penanganan perkara korupsi ada di mana? Ya di Kejaksaan Agung, sampai sekarang juga belum diperiksa,” tegasnya.

Ancaman Krisis Kepercayaan Publik

Menurut Zaenur, rangkaian perlakuan istimewa ini sangat kontras jika disandingkan dengan penanganan perkara korupsi lain yang biasanya langsung diiringi penahanan fisik, penggeledahan masif, hingga penyitaan aset sejak hari pertama penyidikan.

Aparat penegak hukum diingatkan agar tidak tebang pilih dan wajib menunjukkan komitmen antikorupsi yang adil tanpa memandang latar belakang maupun jabatan mentereng yang pernah disandang tersangka.

Inkonsistensi dalam penegakan hukum dikhawatirkan bakal meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak keadilan di tanah air.

“Jadi ini memang semakin menguatkan ya keraguan publik perkara ini tidak akan diusut dengan tuntas. Dan ini tentu sangat memalukan kalau sampai dia ini tidak diusut sampai tuntas,” pungkas Zaenur tajam.

Artikel terkait lainnya