DEMOCRAZY.ID – Polemik seputar keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu gelombang politik dan hukum di Senayan.
Berbagai opsi pergerakan mulai dari penggunaan hak angket oleh parlemen, desakan pengunduran diri, ancaman gerakan massa, hingga potensi pelaporan pidana kini mengarahkan kepada Gibran.
Dinamika ini salah satunya mengemuka saat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi tersebut menghasilkan empat poin tuntutan utama.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tergabung dalam AKSI, Ubedilah Badrun, menyatakan, parlemen merupakan ruang paling memungkinkan untuk menguji kebenaran pasca-putusan MK.
“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah Badrun.
Menurutnya, DPR dapat melanjutkan proses pengawasan hingga menggunakan hak menyatakan pendapat yang berujung pada mekanisme pemakzulan atau pergantian wakil presiden sesuai konstitusi.
“Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyoroti fakta persidangan di MK yang menunjukkan tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran.
“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” ujar Ray.
Dalam tuntutannya, AKSI mendesak Fraksi Partai Golkar agar segera memprakarsai hak angket atau hak menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
AKSI juga mendorong pemanggilan KPU dan Bawaslu, meminta pimpinan parpol agar tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota dewan, serta mendesak Gibran untuk secara ksatria mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya akan mendengarkan secara saksama dan mempertimbangkan seluruh masukan serta tuntutan yang disampaikan untuk kemudian dibahas bersama pimpinan fraksi dan partai.
“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” tegas Doli.
Di luar parlemen, Tim pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menyiapkan opsi lain apabila proses di DPR berjalan lambat akibat masa reses yang berlangsung dari 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Pakar hukum tata negara sekaligus pemohon, Denny Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya membuka opsi pengerahan gerakan massa untuk mendesak pengunduran diri Gibran lantaran minimnya pintu pergerakan di parlemen.
“Kalau proses di DPR tidak berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah desakan,” ujar Denny.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menambahkan bahwa pihaknya juga mengonsolidasikan dukungan dengan menemui pimpinan DPD RI, termasuk Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung, guna membangun daya dorong penegakan konstitusi dari masyarakat sipil.
“DPD ini penting karena mereka akan menunggu di ujung kalau proses pemakzulan sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata Refly.
Refly menekankan, perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran telah selesai di ranah MK.
Putusan MK pada halaman 376 secara tegas mengonfirmasi ketiadaan ijazah penyetaraan SMA dan menyerahkan kewenangan penilaian keabsahan syarat tersebut kepada lembaga berwenang lainnya.
“Untuk menggerakkan energi DPR, kita butuh daya dorong dari berbagai komponen masyarakat sipil. Cita-cita kita bukan sekadar pemakzulan, melainkan menegakkan daulat rakyat dan daulat konstitusi,” tegas Refly.
Sementara itu, sikap kelembagaan partai politik besar seperti PDI Perjuangan (PDIP) masih menanti langkah resmi fraksi di DPR dan MPR.
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, menyatakan bahwa partainya memandang masalah ini memiliki implikasi konstitusional yang serius, namun masih menunggu keputusan resmi partai.
“Pada waktunya pasti fraksi kami di DPR dan MPR menyampaikan sikap politiknya. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Kendati demikian, beberapa kader secara terbuka telah bersuara, seperti Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira yang sependapat bahwa pengunduran diri Gibran dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri polemik yang juga menjadi sorotan negara tetangga seperti Singapura dan Australia.
“Gibran, saya juga percaya, sedang menimbang-nimang pilihan-pilihan yang ada ke depan. Karena sejak awal, bahkan sejak kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, saya pikir sebaiknya GRR mengundurkan diri agar kasus ini ditutup dan tidak menjadi aib bagi GRR sendiri, bagi keluarganya dan bagi kita sebagai bangsa,” tuturnya.
Tekanan terhadap Gibran tidak berhenti di ranah politik semata, melainkan bergeser ke jalur hukum pidana.
Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Perwakilan tim, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa aduan tersebut menyasar Surat Keterangan Nomor 9149/DD.TI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Tim advokasi menilai dokumen yang digunakan untuk pendaftaran Pilpres tersebut hanya berupa Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran) dan bukan ijazah atau diploma resmi luar negeri sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Hanya ada sertifikat kehadiran yang menurut MK itu bukanlah bukti tamat belajar. Jadi ini ada keterangan yang tidak benar yang dikeluarkan oleh kementerian dan dijadikan syarat untuk maju pilpres,” kata Khozinudin.
Atas dasar itu, mereka membidik pihak penerbit dan pengguna surat dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.