DEMOCRAZY.ID – Praktisi hukum, Ahmad Khozinuddin meminta masyarakat mengawal secara cermat tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ahmad mengingatkan agar tuntutan pemakzulan Gibran tidak berujung menjadi komoditas politik di DPR.
Ia menilai, mekanisme yang ditempuh parlemen harus tepat sasaran dan tidak berhenti pada pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket.
Dikatakan Ahmad, fokus utama masyarakat seharusnya mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai mekanisme untuk menyampaikan penilaian resmi terhadap dugaan pelanggaran konstitusional yang dituduhkan kepada Gibran.
“Rakyat harus cermat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal Gibran. Jangan sampai, rakyat dikelabui DPR, dan akhirnya aduan rakyat ke DPR soal tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran hanya dijadikan komoditas politik,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (14/10/2026).
Ahmad secara tegas meminta masyarakat tidak mengarahkan tuntutan pemakzulan Gibran melalui pembentukan pansus.
Ia mengingatkan kembali pengalaman Pansus Bank Century yang menurut penilaiannya tidak menghasilkan kesimpulan tegas.
“Jangan mau, tuntutan Pemakzulan Gibran diproses DPR melalui Pansus. Kita masih ingat, hasil akhir Pansus Century yang hanya menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam kebijakan dan pelaksanaan penyelamatan Bank Century. Hasil akhir yang banci,” tukasnya.
Ia juga menolak penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti polemik tersebut.
Ahmad berpendapat, persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan sudah diperiksa MK sehingga DPR seharusnya tidak kembali berputar pada mekanisme penyelidikan.
“Mau menyelidiki apa lagi? Objek perkara sudah diperiksa MK, hasilnya Tak ada ijazah SMA atau sederajat, Tak ada ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan SMA, sedangkan Sertifikat Kehadiran (attendence) dan sejumlah nilai telah ditegaskan MK bukan bukti kelulusan,” kata Ahmad.
Ahmad kemudian merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Kata dia, ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Ahmad berpendapat, polemik dokumen pendidikan Gibran harus dilihat dalam konteks pemenuhan syarat tersebut.
Ia menilai, apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan administratif, melainkan menyangkut kelayakan konstitusional seseorang menduduki jabatan wakil presiden.
“Jadi, esensi perkara ini sudah sampai pada kesimpulan bahwa Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres, karena tak punya ijazah SMA atau sederajat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ahmad menafsirkan putusan tersebut sebagai dasar untuk menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan sebagai wakil presiden.
Namun, kesimpulan tersebut merupakan pandangan hukum Ahmad.
Penilaian bahwa seseorang tidak lagi memenuhi syarat jabatan dan proses pemberhentian dari jabatan wakil presiden tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam argumentasinya, Ahmad merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Ketentuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Ahmad menekankan, dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR dalam mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
“Tuntutan DPR harus fokus agar DPR menyatakan pendapat bahwa Gibran telah melakukan pelanggaran konstitusional yakni terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, karenanya harus dimakzulkan,” terangnya.
Meski demikian, proses pemakzulan tidak berlangsung otomatis hanya karena adanya tuntutan masyarakat atau pendapat seorang praktisi hukum.
Mekanismenya harus mengikuti tahapan konstitusional yang berlaku, termasuk peran DPR, pemeriksaan di MK sesuai kewenangannya, dan proses pengambilan keputusan oleh MPR.
Ahmad juga menanggapi klaim pihak-pihak yang menyebut Gibran memiliki ijazah pendidikan tinggi dari Singapura.
Kata dia, klaim tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan minimal yang dipersoalkan.
“Gibran punya ijazah S-1 Singapura, apa bisa tak punya ijazah SMA bisa S-1? Jangan mau disesatkan. Faktanya di MK Gibran tak ada ijasah SMA. Ijazah SMA atau sederajat adalah syarat mutlak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendidikan luar negeri memiliki mekanisme penyetaraan agar kualifikasi pendidikan dapat diakui sesuai ketentuan nasional.
“Pendidikan luar negeri beda dengan Indonesia? Tentu saja. Karena itulah, ada mekanisme penyetaraan sebagai perwujudan kedaulatan hukum nasional, bukan karena tak mengakui pendidikan luar negeri,” lanjutnya.
Ahmad turut merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, khususnya Pasal 1 angka 7, dalam menyampaikan pandangannya mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi objek penyetaraan.
Lebih jauh, Ahmad mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dalam menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Elemen yang ia sebut antara lain masyarakat sipil, aktivis, akademisi, praktisi hukum, gerakan buruh, dan mahasiswa.
Bagi Ahmad, langkah tersebut diperlukan agar tuntutan pemakzulan tidak terjebak dalam proses politik yang berlarut-larut tanpa kejelasan hasil.
“Jadi, segenap elemen rakyat, civil society, aktivis, akademisi, praktisi, gerakan buruh dan mahasiswa dan elemen lainnya harus fokus menuntut DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Gibran,” tandasnya.
Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa ini kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pembentukan pansus atau penggunaan hak angket sebagai satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan mau dikelabui dengan pembentukan Pansus atau Angket, yang ujungnya hanya akan dijadikan dagangan politik para politisi di Senayan dan pimpinan Partai Politik,” kuncinya.