Anggota DPR PDIP Usul Bentuk ‘Pansus’ Menindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari F-PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deddy menilai DPR dapat menggunakan mekanisme politik itu maupun hak angket, untuk mendalami persoalan syarat pencalonan Gibran setelah MK memutus perkara tersebut.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” ujar Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy berpandangan, hal yang paling penting dari putusan MK bukanlah tidak dapat menerima gugatan pemohon, tetapi fakta bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah SMA atau yang setara.

“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ucap Deddy.

Deddy kemudian menilai fakta tersebut pun menimbulkan dugaan adanya persoalan hukum, dalam dokumen yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran.

“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” kata politikus PDI-P tersebut

Lebih jauh, Deddy berpendapat bahwa dugaan pelanggaran terhadap syarat pencalonan itu, dapat berkaitan dengan aturan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” tutur Deddy.

Atas dasar itu, lanjut Deddy, MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain, untuk diproses melalui jalur hukum ataupun mekanisme politik.

Namun, iamenegaskan bahwa pernyataannya tersebut adalah pandangannya sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Sementara itu, Fraksi PDI-P di DPR belum membahas sikap terkait persoalan tersebut.

“Belum dibahas, itu pandangan saya sebagai komisi II,” pungkas Deddy.

Walaupun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon telah berakhir sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, putusan ini membuka ruang bagi lembaga lain untuk memprosesnya secara hukum maupun politik.

Artikel terkait lainnya