DEMOCRAZY.ID – Dugaan adanya arahan kepada calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) untuk bersedia melepas hijab memicu protes dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API).
DPP-API secara resmi melayangkan surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 kepada Menteri Pertahanan dan Rektor Unhan RI.
Surat tersebut berisi protes sekaligus permintaan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Asma Wafa Andina, calon kadet putri Unhan RI yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet.
DPP-API menegaskan, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu tidak dapat dianggap sekadar sebagai masalah seragam atau tata tertib internal kampus.
“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” demikian isi surat DPP-API, Ahad (23/8/2026).
Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
#intinyadeh cerita mahasiswi FK Unhan yg ngundurin diri krn nolak lepas hijab.
Dr pertama masuk udh denger kabar klo lulus di Unhan gak boleh berhijab, tp dr materi sosialisasi pendaftaran dll ada peraturan pakaian utk yg berhijab, jd ngira sekarang peraturan udh berubah.
(1/4) https://t.co/SmSuQcGdIU
Baca Juga— intinyadeh (@intinyadeh) August 20, 2026
DPP-API meminta Kementerian Pertahanan dan Unhan RI memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai ada atau tidaknya kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepas hijab.
Jika dugaan tersebut terbukti, DPP-API meminta kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi.
Selain itu, DPP-API meminta dilakukan pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027.
“Apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet,” DPP-API meminta adanya pemulihan yang layak terhadap pihak yang dirugikan.
DPP-API juga menyoroti kemungkinan adanya kebijakan yang disampaikan secara lisan atau melalui instruksi informal.
Mereka menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.
Dalam surat tersebut, DPP-API memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk mendapatkan jawaban tertulis dari pihak terkait.
Mereka menegaskan bahwa Unhan RI dan Kementerian Pertahanan tidak cukup hanya memberikan bantahan umum, tetapi harus memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika klarifikasi yang diberikan dinilai tidak memadai, DPP-API menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, hingga upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut ditandatangani Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. atas nama DPP Advokat Persaudaraan Islam.
DPP-API juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai tembusan, antara lain Presiden RI, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua Komnas HAM.
Hingga adanya klarifikasi resmi dari pihak Unhan RI dan Kementerian Pertahanan, dugaan persyaratan pelepasan hijab tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi.
Karena itu, DPP-API mendesak agar seluruh fakta mengenai proses seleksi dan ketentuan penggunaan hijab bagi kadet putri dibuka secara transparan kepada publik.