DEMOCRAZY.ID – Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar terkait Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Langkah hukum ini ditempuh guna mendesak kepolisian segera memproses laporan yang diajukan dua kliennya, Syamsuddin dan Riyadi, sejak 7 Oktober 2026 lalu.
Perwakilan Tim Advokasi, Azam Khan, menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kemendikbud Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto.
Surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
“Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar.
Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan fisik surat. Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut,” ujar Azam Khan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Azam menerangkan, penyidikan Polri tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan lembar fisik surat belaka, melainkan harus mendalami penetapan pasal—termasuk indikasi pelanggaran Pasal 391 ayat (1) dan (2) jo.
Pasal 20 huruf c KUHP—yang disesuaikan dengan fakta hukum serta tempus delicti.
Pihaknya menuntut kepolisian menguji asal-usul permohonan, dasar pertimbangan akademis penerbitan kesetaraan ke SMK Akuntansi, hingga melakukan konfirmasi langsung ke lembaga pendidikan UTS Insearch di Sydney mengenai status kepesertaan dan keabsahan istilah grade 12.
Dalam berkas permohonannya, Tim Advokasi menyodorkan sederet nama pejabat hingga mantan komisioner lembaga penyelenggara pemilu yang dinilai perlu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Pihak yang dimohonkan untuk diperiksa antara lain pejabat Kemendikbudristek periode terkait seperti Sutanto, mantan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, hingga mantan Direktur Pembinaan SMK M. Bakrun. Kami juga menyuarakan pentingnya memanggil pihak yang namanya tercantum dalam surat, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Ir. Joko Widodo, guna mengklarifikasi keterlibatan serta penggunaan surat tersebut,” tegas Azam.
Selain pejabat kementerian dan pihak terlapor, Tim Advokasi mendesak Bareskrim memeriksa mantan komisioner KPU RI periode terkait—seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Manik—serta pimpinan Bawaslu RI periode terkait guna membongkar proses verifikasi berkas pencalonan.
Tim kuasa hukum turut meminta kepolisian menyita barang bukti fisik dan elektronik, mulai dari dokumen asli, buku register surat, nota dinas, email kedinasan, hingga lembar checklist verifikasi dokumen di KPU dan Bawaslu.