DEMOCRAZY.ID — Peringatan keras dan ultimatum konstitusional meluncur langsung dari Senayan!
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menjadi pengecut dan segera merespons fakta hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah fiktif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tamsil menegaskan, jika Senayan sengaja membiarkan dan mengulur-ulur skandal pemalsuan dokumen pendidikan Wapres tanpa tindakan hukum yang jelas, maka parlemen telah melakukan persekongkolan dan kejahatan politik terhadap rakyat!
“Ini mesti direspons oleh DPR. Kalau tidak, ini menjadi kejahatan politik! Kalau persepsi itu betul-betul dimaknai bahwa tidak lagi memenuhi syarat, ini masuk Pasal 7A. Masuk 7A untuk dimakzulkan!” tegas Tamsil Linrung di channel YouTube Sinkos Indonesia, Senin (19/10/2026).
Tamsil merujuk pada amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 lalu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA/SLTA.
Mahkamah juga menegaskan bahwa certificate of attendance maupun catatan nilai luar negeri yang disodorkan kubu Gibran sama sekali bukan bukti kelulusan.
Dengan terbuktinya fakta bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dasar pendidikan minimal saat mendaftar Pilpres, secara substansial status jabatan Gibran telah gugur demi hukum berdasarkan UUD 1945.
Tamsil membongkar hasil kajian mendalam yang dilakukannya bersama akademisi dan pakar hukum di berbagai daerah.
Mayoritas pakar dan faksi politik menyimpulkan bahwa mekanisme terbaik untuk mengakhiri kegaduhan nasional ini adalah membawa skandal Gibran ke panggung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui pintu Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945: Mengatur bahwa Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum (pemalsuan dokumen/Pasal 263 KUHP) atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP): DPR menguji pendapat hukum ke MK, lalu meneruskan rekomendasi pemberhentian ke Sidang Istimewa MPR.
“Pendapat yang paling banyak itu mengarahkan kita untuk membawa ini sampai ke MPR. Di MPR, kita melihat apa pun putusannya nanti, apakah pemakzulan atau disepakati yang lain, silakan. Itu menjadi keputusan final. Berhentilah perdebatan setelah itu!” ujar Tamsil.
Meski mengakui bahwa agenda reses parlemen sempat melambatkan konsolidasi anggota dewan di Senayan, Tamsil memastikan bahwa kajian dan penggalangan kekuatan bersama kalangan ilmuwan terus berjalan intensif.
Begitu masa reses berakhir, DPR dituntut segera menggelar Sidang Paripurna untuk mengeksekusi proses pemakzulan Gibran.
Rakyat kini menagih keberanian dan kejujuran para wakil rakyat di DPR/MPR RI.
Apakah DPR memilih tegak lurus mengawal konstitusi dengan menendang Wapres cacat syarat dari Istana, ataukah memilih menjadi bagian dari “kejahatan politik” demi melindungi dinasti Solo?!
[VIDEO]
@suaradotcom Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Refly Harun menemui Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran saat maju dalam Pilpres 2024. Denny dan Refly mengusulkan agar DPD mengambil inisiatif untuk mendorong proses pemakzulan Gibran tanpa hanya menunggu langkah DPR. Denny menilai DPD bisa mulai menampung aspirasi masyarakat serta mengkaji opsi hukum yang tersedia. Jika DPR tidak mengambil inisiatif, ia juga membuka kemungkinan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK. #gibran #MK #ijazahgibran #DPD #reflyharun ♬ original sound – Suaradotcom