Akhirnya Kampus Singapura Angkat Bicara! MDIS Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran Tahun 2007-2010 di Tengah Derasnya Polemik

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan menjelang perkembangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, Management Development Institute of Singapore (MDIS) memberikan klarifikasi resmi mengenai status pendidikan Gibran selama menempuh studi di Singapura.

Dalam press statement yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025, MDIS menyatakan Gibran tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu di institusi tersebut pada periode 2007 hingga 2010.

MDIS menjelaskan bahwa selama periode tersebut Gibran menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian melanjutkan ke Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford, Inggris, yang saat itu menjadi mitra universitas MDIS.

“Selama periode ini, ia menyelesaikan Advanced Diploma, dilanjutkan dengan Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, UK,” tulis MDIS dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Manager PR & Communications MDIS, Gabriel J. Tan.

Dalam dokumen yang sama, MDIS juga menegaskan komitmennya terhadap standar integritas dan ketelitian akademik dalam penyelenggaraan pendidikan.

Klarifikasi MDIS ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai bagaimana riwayat pendidikan Gibran harus dibaca, terutama setelah muncul persoalan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu materi dalam perkara di MK.

MDIS Jelaskan Status Pendidikan Gibran

Keterangan MDIS secara spesifik menyebut status Gibran sebagai full-time student selama tiga tahun, yakni 2007-2010.

Institusi tersebut juga menjelaskan hubungan antara pendidikan Gibran di MDIS dan gelar yang diperolehnya melalui mitra universitas.

Dalam keterangannya, MDIS menyebut Advanced Diploma ditempuh sebelum Gibran melanjutkan ke program Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh University of Bradford.

Klarifikasi ini penting karena perdebatan publik sebelumnya tidak hanya menyangkut keberadaan Gibran di institusi pendidikan tertentu, tetapi juga bagaimana setiap tahapan pendidikan yang ditempuh di negara berbeda ditempatkan dalam konteks persyaratan pendidikan di Indonesia.

Dede Budhyarto Soroti Perkara di MK

Pernyataan resmi MDIS kemudian dibagikan oleh Dede Budhyarto melalui media sosial.

Dede mengaitkan keterangan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa MK terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Mungkin admin @officialMKRI tidak sempat membaca rilis resmi MDIS ini atau meneruskannya kepada Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak apa-apa. Setidaknya @dennyindrayana dan kawan-kawan bisa membacanya langsung,” ujar Dede.

“Silakan cermati keterangan lembaga yang bersangkutan. Selebihnya, biarlah setiap bukti dan fakta dinilai dalam proses hukum yang berlaku,” tandas mantan Komisaris Independen PT Pelni tersebut.

Pernyataan Dede pada dasarnya menempatkan klarifikasi MDIS sebagai informasi yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses hukum.

Penilaian mengenai kekuatan dan relevansi bukti tersebut tetap menjadi bagian dari proses persidangan.

Guntur Romli Soroti Surat Keterangan Penyetaraan

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli kembali mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 2019.

Guntur menyebut terdapat dugaan manipulasi dalam penerbitan dokumen tersebut dan mempertanyakan dasar penerbitannya.

“Dugaan Kejahatan Manipulasi Suket Gibran, Pemohon dan Penerbitnya Bisa Ditangkap?” kata Guntur.

Menurut Guntur, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa surat keterangan penyetaraan diterbitkan tanpa ijazah kelulusan dan hanya menggunakan sertifikat kehadiran serta transkrip nilai sebagai dasar.

“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini membuka pintu pidana. Bisa dijerat Pasal 263, 266, 421 KUHP. Ancaman 6-7 tahun penjara,” jelasnya.

Guntur juga berpendapat aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan MK untuk menindaklanjuti persoalan yang menurutnya berpotensi masuk ranah pidana.

“Jangan bilang lewat waktu. Daluwarsa penuntutan untuk delik dengan ancaman di atas 3 tahun adalah 12 tahun. Perkara 2019 bisa disidik sampai 2031. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu putusan MK untuk bergerak,” tandasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan Guntur Romli.

Belum dapat disimpulkan dari pernyataan tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana, karena penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemerintah Jelaskan Arti Surat PenyetaraanPersoalan surat keterangan penyetaraan juga telah dibahas dalam persidangan MK.

Pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Menurut kementerian, dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Sementara surat penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah yang digunakan untuk menentukan padanan pendidikan yang diperoleh melalui sistem pendidikan asing dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam persidangan tersebut juga dijelaskan bahwa pengajuan penyetaraan atas nama Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang diajukan berkaitan dengan riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia.

Keterangan pemerintah itu menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang tengah diperiksa MK.

Perkara Syarat Pendidikan Gibran di MK

Persoalan tersebut berada dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Permohonan diajukan antara lain oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta agar persoalan tersebut diuji melalui persidangan MK.

Dalam persidangan, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.

KPU berpandangan bahwa persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Pandangan tersebut merupakan posisi hukum KPU dalam persidangan.

MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut pada 21 September, 23 September, 30 September, 1 Oktober, dan 2 Oktober 2026.

Pada sidang 2 Oktober, MK mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Dengan demikian, polemik pendidikan Gibran kini mempertemukan beberapa persoalan sekaligus: klarifikasi institusi pendidikan di Singapura mengenai status studinya, mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri, serta perdebatan hukum mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Klarifikasi MDIS memberikan keterangan mengenai riwayat studi Gibran di Singapura pada 2007-2010.

Sementara itu, persoalan mengenai arti dan kedudukan dokumen penyetaraan serta implikasinya terhadap syarat pencalonan masih menjadi bagian dari proses hukum di MK.

Pada akhirnya, penilaian terhadap seluruh bukti dan dalil dalam perkara tersebut berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui proses persidangan yang sedang berjalan.

Artikel terkait lainnya