DEMOCRAZY.ID – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memunculkan pertanyaan soal riwayat pendidikan dan dasar penyetaraannya.
Pegiat media sosial, Ardianto Satriawan, ikut merespons persoalan tersebut, terutama mengenai pendidikan Gibran di Singapura dan Australia sebelum akhirnya meraih gelar sarjana di Singapura.
Ardianto mempertanyakan proses yang membuat pendidikan Gibran kemudian dinyatakan memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik di Indonesia.
Menurut dia, titik persoalannya bukan pada gelar sarjana Gibran, melainkan pada dokumen pendidikan setingkat SMA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
“Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?”
“TIDAK DATANG”
“Tidak datang ya? Catat!”
“Karena tidak ada laporan”
“Bukan soal tidak ada laporan, kan harus… https://t.co/moBwbIbLv6 pic.twitter.com/JdmhskVvUP— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) September 24, 2026
Ardianto menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga memperoleh O Level.
“Setara pendidikan sampai kelas 10 atau kelas 1 SMA kalau di Indonesia. Ingat, cuma sampai kelas 10. Jadi belum setara SMA,” ujar Ardianto, Kamis (24/9/2026).
Setelah menyelesaikan pendidikan di Singapura, Ardianto menyebut Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS-Insearch di Sydney, Australia.
Namun, ia menegaskan lembaga tersebut bukan sekolah menengah sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan pendidikan di Indonesia.
“Apakah UTS-Insearch ini SMA? bukan! Dia adalah bimbel dan matrikulasi persiapan masuk kampus,” ucap dia.
Ardianto menjelaskan, UTS-Insearch pada umumnya digunakan untuk membantu lulusan sekolah menengah dari luar Australia menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Biasanya dipakai lulusan SMA di luar Australia (misal Indonesia, China) buat matrikulasi atau penyesuaian kurikulum Australia,” tukasnya.
Detik-Detik Hakim MK Skak Mat KPU Yang Berusaha Mengelak Bahwa Ada Peraturan Khusus Untuk Gibran Di Pilpres 2024..
Kelihatan banget KPU kayak maling lagi ketahuan kesalahannya dan ngeles kemana-mana.. pic.twitter.com/kWiJHOZuo0— Satyam Eva Jayate!!! (@PaltiHutabarat) September 23, 2026
Ardianto juga menyentil durasi pendidikan Gibran di UTS-Insearch.
Sepengetahuan dia, program tersebut umumnya ditempuh selama satu tahun sebelum peserta melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Wajarnya satu tahun di sini, setelah selesai lanjut ke kampus di Australia. UTS-Insearch ini punya University of Technology Sydney, wajarnya ya abis 1 tahun di sini lanjut ke UTS,” jelasnya.
Namun, Ardianto menyebut Gibran hanya menjalani pendidikan di lembaga tersebut selama enam bulan dan kemudian melanjutkan kuliah di Singapura.
“Tapi Gibran cuma menghabiskan 6 bulan di sini, kita semua tahu, Gibran lulus S-1 dari kampus MDIS Singapura. Bukan di UTS Sydney,” timpalnya.
Ardianto kemudian mempertanyakan bagaimana Gibran dapat melanjutkan pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan latar belakang pendidikan tersebut.
“Kok bisa? Kampus Singapura biasanya mau menerima O Level dengan tambahan ujian atau kualifikasi lain. Jadi O Level Orchid Park Secondary School, bisa dipakai masuk situ. Terus S-1-nya lulus,” terangnya.
Dari sini, Ardianto menyimpulkan bahwa persoalan baru muncul ketika Gibran mencalonkan diri sebagai pejabat publik di Indonesia.
“Jadi gibran masuk universitas dan lulus s-1 tanpa ijazah SMA konvensional. Masalahnya terjadi ketika dia nyalon jadi pejabat,” bebernya.
Kata Ardianto, persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat di Indonesia tetap mensyaratkan lulusan SMA atau sederajat.
“Kenapa? Karena di Indonesia, syarat nyalon pejabat itu lulus SMA/sederajat. Kalau mau nyalon Pemilu, di berkasnya harus ada ijazah SMA,” imbuhnya.
Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket. Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C… pic.twitter.com/h9X8igfl3X
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) September 23, 2026
Ardianto juga menekankan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta menghapus persyaratan pendidikan menengah apabila aturan pencalonan secara spesifik mensyaratkan SMA atau sederajat.
“Walaupun udah lulus S-1, S-2, S-3, tetep aja yang ditunjukkan harus ijazah SMA. Punya ijazah lebih tinggi, tidak membuktikan dia punya ijazah SMA,” tegasnya.
Lebih jauh, Ardianto menaruh perhatiannya pada dokumen yang digunakan Gibran saat proses pencalonan.
“Nah, Gibran waktu nyalon gimana? Si sertifikat bimbelnya yang di Australia itu, disetarakan dengan ijazah SMK peminatan akuntansi dan keuangan,” kuncinya.
Luar biasa tingkat positive thinking dan efisiensi KPU kita! 👏
Definisi kerja cerdas dan hemat energi: urusan verifikasi cukup bermodal ‘katanya’ lewat selembar surat keterangan. Langsung dianggap beres tanpa perlu capek-capek cek langsung ke Diknas atau instansi terkait.…— 5tePh3N (@P3gEl) September 24, 2026