DEMOCRAZY.ID – Polemik mengenai ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.
Pengamat komunikasi politik Ade Armando mengatakan perdebatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks riwayat pendidikan Gibran yang sebagian ditempuh di luar negeri.
Menurut Ade, persoalannya bukan semata-mata apakah Gibran memiliki ijazah SMA yang diterbitkan oleh sekolah di Indonesia.
Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan di Australia.
“Tentu saja besar, tapi yang penting kita semua harus tahu Gibran memang tidak pernah lulus SMA di Indonesia,” kata Ade.
Ade menjelaskan Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
“Dia tidak punya ijazah SMA karena dia mengikuti proses pendidikan sekolah menengah di luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia,” ujar Ade.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Gibran melanjutkan studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford pada 2007-2010.
Menurut Ade, riwayat tersebut penting untuk memahami mengapa dokumen pendidikan Gibran tidak dapat disamakan begitu saja dengan lulusan SMA yang menempuh seluruh pendidikan menengahnya di Indonesia.
Ade mengatakan titik penting berikutnya adalah status penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Ia mempertanyakan apakah pendidikan Gibran di Singapura dan Australia telah diakui setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Menurut dia, terdapat dokumen pemerintah yang menjadi dasar pengakuan tersebut.
“Pertanyaannya, apakah proses pendidikannya di Singapura dan Sydney itu setara dengan mengikuti SMA di Indonesia?” kata Ade.
Ia kemudian menjawab bahwa pendidikan tersebut telah mendapatkan pengakuan melalui dokumen penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Ya setara, dan itu ditetapkan melalui surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Persoalan administrasi pendidikan Gibran sebelumnya memang pernah diperdebatkan.
Sejumlah pihak mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ade menyebut persoalan tersebut bahkan pernah dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah pihak. Perdebatan terutama berkaitan dengan keabsahan administratif dokumen pendidikan yang digunakan Gibran.
“Ini memang sempat dipersoalkan dan bahkan gugatan hukum oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan administratif ijazah tersebut,” katanya.
Namun, Ade mengatakan pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai status pendidikan Gibran.
Ia menilai posisi pemerintah yang mengakui kesetaraan pendidikan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam melihat polemik yang berkembang.
“Tapi kementerian konsisten dengan jawabannya sehingga sebenarnya secara hukum tak ada lagi keraguan tentang jenjang pendidikan sekolah menengah yang pernah diikuti Gibran,” kata Ade.
Meski demikian, pernyataan Ade merupakan pandangannya dalam merespons polemik yang berkembang.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap perlu dibedakan antara fakta mengenai riwayat sekolah, dokumen penyetaraan, dan tuntutan sejumlah pihak agar dokumen pendidikan tersebut dibuka kepada publik.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai “ijazah SMA” Gibran tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen yang diterbitkan sekolah di Indonesia, tetapi juga bagaimana pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri diakui dalam sistem administrasi pendidikan Indonesia.