Suasana Ruang Sidang Memanas, Pihak Dokter Tifa Layangkan Ancaman Hukuman 7 Tahun ke Dian Sandi!

DEMOCRAZY.ID – Suasana persidangan kasus dugaan fitnah ijazah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sempat memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Direktur Media Sosial (Medsos) PSI, Dian Sandi Utama, yang hadir sebagai saksi, mengaku mendapat ancaman hukuman penjara dari pihak terdakwa saat memberikan kesaksiannya di muka persidangan.

Dian mengungkapkan bahwa ia sempat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, pria berdarah Lombok itu menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dan siap menghadapi segala risiko hukum.

“Di persidangan tadi saya diancam 7 tahun penjara oleh pihak dr Tifa namun saya menjawab seumur hidup pun saya sanggup,” tegas Dian, Kamis siang.

Dikaitkan dengan Empat Laporan Polisi

Ketegangan dalam sidang bermula ketika kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, mencecar Dian Sandi terkait pemahamannya atas empat laporan polisi yang digabungkan dalam satu berkas perkara.

Alkatiri mempertanyakan dasar kesaksian yang diberikan oleh Dian.

Dalam kesempatan tersebut, Dian menegaskan bahwa dirinya bersaksi atas laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Kronologi Unggahan hingga Minta Maaf

Dalam persidangan, Alkatiri juga menggali kronologi terkait unggahan foto ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Dian Sandi.

Ia menanyakan kapan persisnya unggahan tersebut dilakukan.

“Sebelum Pak Jokowi melapor, saya memposting itu 1 April. (Tujuannya) Untuk membela Pak Jokowi,” ungkap Dian di hadapan majelis hakim.

Alkatiri kemudian melanjutkan dengan menanyakan apakah kehadiran Dian ke kediaman Jokowi merupakan undangan atau inisiatif pribadi.

Dian pun menjawab dengan jujur.

“Saya inisiatif sendiri. Saya tidak janjian tapi saya meminta melalui ajudan. (Kemudian diberikan kesempatan) Iya,” terangnya.

Saat ditanya apakah ia sudah meminta maaf, Dian membenarkannya.

Ia mengaku merasa bersalah karena unggahan tersebut telah memicu kegaduhan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

“Benar saya minta maaf. Saya merasa bersalah karena gara-gara postingan itu jadi ramai pemberitaan. Ada di TV, komentar-komentar netizen. Komentar netizen banyak, ada yang mendukung, ada juga yang kontrol,” jelasnya.

Seperti diketahui, ketegangan bukan hanya terjadi antara saksi dan kuasa hukum, melainkan antara tim advokat dr Tifa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga memaksa Majelis Hakim turun tangan untuk menengahi.

Peristiwa tersebut terjadi saat tim kuasa hukum dr Tifa mengajukan pertanyaan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

Jaksa yang merasa tidak nyaman dengan gaya penyampaian tim advokat langsung meminta majelis hakim memberikan peringatan.

Jaksa Merasa Ditinggikan Suaranya

JPU menilai bahwa tim kuasa hukum dr Tifa beberapa kali meninggikan suara mereka ketika menyampaikan pertanyaan kepada saksi.

Hal ini dinilai telah mengganggu jalannya persidangan dan menciptakan suasana yang tidak kondusif.

Merasa ditegur, penasihat hukum dr Tifa pun memberikan pembelaan.

Mereka berdalih harus berbicara lebih keras karena pernyataan mereka kerap dipotong oleh pihak jaksa.

“Karena JPU selalu memotong perkataan kami, maka kami memerlukan untuk menaikkan nada suara,” ujar tim advokat dr Tifa di ruang sidang.

Hakim Turun Tangan: Jangan Berteriak

Melihat situasi yang mulai memanas dan tak terkendali, Majelis Hakim akhirnya turun tangan untuk meredakan perdebatan.

Hakim dengan tegas mengingatkan bahwa ruang sidang adalah tempat yang harus dijaga ketertibannya.

Tidak ada satu pun pihak yang diizinkan untuk berteriak.

Hakim pun melontarkan teguran keras kepada tim kuasa hukum yang dianggap telah melanggar aturan tersebut.

“Kalau Bapak mau menaikkan suara (teriak), silakan di luar sana! Mau teriak kayak apa, silakan! Tapi di ruangan ini saya melarang siapa pun untuk berteriak!” tegas hakim dengan nada tinggi.

Minta Jaksa Juga Ditegur

Meski telah mendapat peringatan, tim kuasa hukum dr Tifa rupanya belum puas.

Mereka kemudian meminta hakim untuk bersikap adil dengan turut menegur jaksa.

Menurut mereka, JPU juga berulang kali memotong pernyataan dari pihak penasihat hukum.

Perdebatan pun tak terhindarkan.

Baik penasihat hukum maupun majelis hakim terlibat adu argumen terkait tata cara yang benar dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Artikel terkait lainnya