Mahfud MD: Polemik Ijazah Gibran Berpotensi Masuk ‘Ranah Pidana’!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti persoalan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penerapan aturan persyaratan pendidikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menilai, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen pendidikan yang digunakan Gibran, melainkan juga proses penetapan persyaratan pencalonan serta kebijakan administrasi yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya di Kompas TV, Kamis (8/10/2026), Mahfud menyebut dugaan pemalsuan dokumen dan kebohongan terkait dokumen sebagai sejumlah persoalan yang perlu dicermati.

Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan penerapan aturan tersebut.

“Yang lebih mudah sebenarnya, Gibran bisa saja pemalsuan dokumen, kebohongan tentang dokumen, dan sebagainya. Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas, bisa dipidanakan dia,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar kebijakan yang memungkinkan persyaratan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri diperlakukan berbeda dari ketentuan yang berlaku bagi calon lainnya.

Menurut dia, ketentuan undang-undang mengenai persyaratan pendidikan tidak boleh diubah atau dikecualikan melalui peraturan administratif yang kedudukannya lebih rendah.

Ia juga membedakan antara kemampuan seseorang yang dianggap setara dengan lulusan jenjang pendidikan tertentu dan ijazah yang secara hukum telah disetarakan.

“Kemampuan bukan setara ijazah. Kemampuan otak ini tidak ada,” ujarnya.

Mahfud menyoroti adanya ketentuan yang disebut mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan penyetaraan ijazah.

Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan apabila tidak memiliki dasar yang sesuai dengan undang-undang.

Menurut Mahfud, peraturan KPU maupun surat dari kementerian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan yang menjadi latar belakang ketentuan tersebut.

Namun, dugaan mengenai asal-usul kebijakan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

“Peraturan KPU, surat Kemendikbud itu muatannya sudah diatur, tidak boleh melampaui muatan undang-undang,” kata Mahfud.

Ia mempertanyakan dasar pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri apabila undang-undang mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat, termasuk ijazah yang telah disetarakan sesuai ketentuan.

Bagi Mahfud, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang menetapkannya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerapannya.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Ketua KPU Muhammad Afifuddin yang, menurut keterangan tertulis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa KPU memperlakukan dokumen yang dipersoalkan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

Asas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan anggapan bahwa keputusan administrasi berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

Namun, penerapan asas itu tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dalam perkara.

Mahfud mempertanyakan apakah KPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan dokumen secara profesional serta apakah kementerian yang menerbitkan surat terkait telah bertindak sesuai kewenangannya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.

Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada bukti, peran, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena jabatan atau keikutsertaan dalam keputusan kolektif.

“Apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan? Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud mendorong penelusuran lebih jauh terhadap proses pengambilan keputusan di lembaga penyelenggara pemilu.

Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan persoalan administrasi di kementerian yang menerbitkan dokumen atau kebijakan terkait penyetaraan pendidikan.

Menurut dia, apabila pejabat kementerian merumuskan ketentuan penyetaraan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tindakan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi pemerintahan.

Mahfud menyebut kemungkinan maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyusunan kebijakan atau pelaksanaan kewenangan pejabat.

“Kalau Mendikbud itu, dari undang-undang aparatur sipil negara atau undang-undang pemerintahan yang baik, itu adalah maladministrasi. Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu,” kata Mahfud.

Artikel terkait lainnya