Berkaca Kasus Ijazah Jokowi & Suket Gibran, Dokter Tifa: Indonesia Darurat Sistem Verifikasi Kandidat Capres-Cawapres!

DEMOCRAZY.ID – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bicara soal kemungkinan dibentuknya sistem verifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Menurut Dokter Tifa hal ini bersifat darurat sehingga pembentukannya dianggap perlu dan urgent untuk ke depannya.

Lewat salah satu cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dokter Tifa mengungkap beberapa poin yang jadi alasan sistem verifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) perlu dibentuk.

Ia tegas mengatakan terkait pembentukan ini bukan hanya soal ijazah melainkan ada beberapa poin yang menurutnya perlu membuat ini hadir.

“Indonesia darurat dibentuk SISTEM VERIFIKASI KANDIDAT PRESIDEN-WAPRES,” tulis Dokter Tifa dikutip Selasa (1/9).

“Persoalan yang saya pertanyakan sesungguhnya bukan soal ijazah semata,” tegasnya.

Dokter Tifa mengatakan ada sebuah fakta di mana Indonesia membutuhkan reformasi verifikasi dokumen pejabat publik

“Melainkan sebuah fakta bahwa: Indonesia membutuhkan reformasi verifikasi dokumen pejabat publik,” tuturnya.

Ia juga memetakan setidaknya ada empat poin yang jadi alasan kuat harus segera ada dan terbentuknya sistem verifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

“Dengan pernyataan masalah sebagai berikut:

Bagaimana negara memverifikasi pemenuhan syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi?
Siapa yang seharusnya memiliki akses terhadap dokumen kandidat?
Bagaimana mekanisme koreksi apabila terjadi sengketa setelah seseorang terpilih?
Haruskah Indonesia membangun Presidential Candidate Verification System – Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wapres – yang independen?
Nomor 4 yang saya usulkan untuk dibuat oleh Pemerintah sebelum Pilpres 2029,” jelasnya.

Tidak hanya soal poin yang jadi alasan dibentuknya, perlu menurutnya hadir beberapa hal lainnya.

Termasuk yang dipaparkan oleh Dokter Tifa adalah beberapa unsur yang juga perlu dihadirkan.

“Sistem Verifikasi Kandidat Presiden dan Wapres yang terdiri dari beberapa unsur:

Unsur Hukum: Ahli Tata Negara, Ahli Hukum Pidana, Ahli Administrasi Negara

Unsur Akademik: Ahli Metodologi, Ilmuwan Politik, Ahli Sosiologi, Ahli Sejarah, Ahli Data Forensik, Ahli Administrasi Publik

Unsur Intelektual Publik: Ahli dan Ilmuwan Independen

Unsur Institutional Reform: Mantan Pejabat Tinggi yang bisa checks and balances,” paparnya.

Dengan adanya sistem verifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) ini, ke depannya ia mengungkap tidak ada lagi kecolongan atau permasalahan terkait ijazah.

“Jika Sistem Verifikasi Kandidat Presiden-Wapres berhasil dibentuk oleh Pemerintahan Presiden Prabowo sebelum Pilpres 2029, maka tidak akan lagi negara ini kecolongan ijazah bodong dan suket,” terangnya.

“Yang menghasilkan kriminalisasi para Peneliti independen, dan kegaduhan publik gara-gara kursus bahasa Inggris disetarakan ijazah SMK jurusan Akuntansi,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya