Dua Loyalis SBY Kompak Sebut Gibran Tak Lagi Sah Jadi Wapres, Demokrat Buka Ruang ‘Hak Angket’?

DEMOCRAZY.ID – Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.

Sejumlah politikus Partai Demokrat mulai angkat bicara dan menyoroti konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, bahkan menegaskan bahwa kedudukan Gibran sebagai wakil presiden sudah tidak sah dan batal demi hukum.

Benny berpendapat, status tersebut gugur sejak MA membacakan putusan yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Surat yang dimaksud merupakan dokumen yang menerangkan bahwa pendidikan Gibran memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMA atau sederajat.

Dokumen tersebut diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain,” kata Benny, Minggu (1/11/2026).

Benny mengungkapkan, persoalan tersebut juga menjadi perhatian sejumlah tokoh dan aktivis mahasiswa yang ditemuinya saat melakukan kunjungan reses ke daerah.

Mereka mempertanyakan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah pendidikan Gibran yang kini diperkuat dengan putusan MA.

Menurut Benny, apabila merujuk pada kedua putusan tersebut, terdapat persoalan serius terkait persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dia menjelaskan, putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran cawapres.

Sementara itu, MA melalui putusan terbarunya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Benny menilai, konsekuensi dari dua putusan itu tidak berhenti pada keabsahan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh legitimasi jabatan wakil presiden yang kini diemban Gibran.

“Apa itu? Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” tegasnya.

Jansen Sitindaon Dorong Gibran Mundur atau Diproses DPR-MPR

Pandangan senada disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Dia menilai putusan MA kali ini memiliki konsekuensi yang lebih tegas dibandingkan putusan MK sebelumnya.

Loyalis Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku sulit untuk tidak memberikan tanggapan setelah MA secara eksplisit menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut dia, putusan MK sebelumnya masih menyisakan ruang perdebatan karena menggunakan rumusan yang dinilainya belum sepenuhnya tegas.

Namun, Jansen melihat putusan MA berbeda.

Terlebih, amar putusan tersebut tidak hanya menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum, tetapi juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen melalui akun X.

Jansen kemudian menyimpulkan bahwa status Gibran sebagai wakil presiden tidak lagi sah karena dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya telah dibatalkan MA.

Baca Juga:Soal Nasib Jabatan Wapres Gibran Usai Vonis MA, Mahfud MD: Terserah Jalan PolitikAtas dasar itu, dia menyebut hanya ada dua pilihan yang dapat ditempuh Gibran.

Pertama, mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan wakil presiden.

Kedua, DPR bersama MPR mengambil langkah politik dan konstitusional dengan mengaktifkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Jika mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Singgung Peran DPR dan MPR

Lebih jauh, Jansen menilai putusan MA tidak seharusnya berhenti sebagai keputusan hukum di atas kertas.

Menurut dia, perlu ada tindak lanjut apabila persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan jabatan kenegaraan.

Dia mengibaratkan pelaksanaan putusan pidana berada di tangan jaksa, sedangkan putusan perdata dijalankan melalui juru sita.

Sementara dalam persoalan yang menyangkut kedudukan wakil presiden, Jansen menilai DPR dan MPR memiliki peran penting apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

“Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja,” tuturnya.

Meski demikian, Jansen mengakui bahwa tindak lanjut terhadap persoalan tersebut telah memasuki ranah politik dan konstitusional yang lebih tinggi.

Dia pun mengajak publik menunggu apakah persoalan ini akan berlanjut ke DPR dan MPR.

“Apakah perkara ini akan lanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para dewa-dewa yang maqomnya ada di langitan. Untuk kita yang levelnya masih di daratan baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” pungkasnya.

Pernyataan Benny dan Jansen tersebut menambah panjang polemik putusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran.

Namun, pandangan keduanya merupakan penilaian politik dan hukum atas konsekuensi putusan tersebut.

Status jabatan wakil presiden serta mekanisme pemberhentiannya tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi, termasuk prosedur yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Artikel terkait lainnya