DEMOCRAZY.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ferdinand menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari karma politik dan karma hukum yang perlahan menghampiri Presiden ke-7 RI Jokowi beserta putranya, Gibran.
Ia menilai, putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Karma politik dan karma hukum itu secara pasti meski perlahan mendekati Jokowi dan mendekati Gibran Rakabuming Raka,” ujar Ferdinand, Minggu (1/11/2026).
Ferdinand menjelaskan, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan terkait pengujian keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Kata dia, putusan tersebut berarti permohonan penggugat yang meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah telah dikabulkan.
Dengan demikian, lanjut Ferdinand, dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan MA tersebut.
Ia kemudian mengaitkan putusan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang, menurutnya, tidak menemukan bukti kelulusan Gibran yang setara dengan jenjang SLTA.
“Ini adalah putusan kedua tertinggi di Republik ini setelah pertama Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan adanya bukti kelulusan Gibran setara SLTA, sekarang Mahkamah Agung menyatakan bahwa surat keterangan tersebut tidak sah,” tukasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand berpendapat, kedua putusan tersebut menimbulkan persoalan terkait persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menyebut, secara hukum Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden karena telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, Ferdinand menilai masih terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik maupun hukum untuk menguji kelayakan Gibran dalam jabatan tersebut.
“Maka sesungguhnya Gibran tidak sah pendaftarannya sebagai calon wakil presiden. Meskipun saat ini Gibran harus kita akui adalah tetap sebagai wakil presiden yang sah secara hukum,” katanya.
Ferdinand pun mempertanyakan apakah DPR RI akan mengambil langkah politik menyikapi dua putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran tersebut.
Ferdinand menilai, putusan MK dan MA akan menjadi landasan penting apabila DPR RI mengambil langkah konstitusional untuk menyampaikan pendapat terkait pemenuhan syarat Gibran sebagai wakil presiden.
Ia mempertanyakan apakah parlemen akan menyatakan pendapat bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden berdasarkan kedua putusan tersebut.
“Dua putusan ini akan sia-sia kalau DPR RI tidak melakukan langkah politik di Senayan,” tegasnya.
Meski demikian, Ferdinand mengaku pesimistis DPR RI akan mengambil langkah tersebut.
Ia bahkan menyindir kemungkinan putusan itu hanya menjadi polemik tanpa tindak lanjut politik.
“DPR RI hanya akan menjadikan ini sebagai mainan seperti layangan putus yang kekurangan angin. Saya tidak percaya bahwa DPR RI akan melakukan langkah tegas untuk menyatakan pendapat soal posisi Gibran sebagai Wakil Presiden,” ungkapnya.
Ferdinand juga menyoroti kemungkinan Gibran kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2029.
Menurutnya, apabila persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tetap mensyaratkan minimal lulusan SLTA atau sederajat, Gibran perlu memenuhi ketentuan tersebut agar dapat mendaftarkan diri.
Ia menyarankan Gibran menempuh pendidikan melalui program Paket C apabila ingin memastikan pemenuhan persyaratan pendidikan pada kontestasi mendatang.
“Kecuali Gibran mengambil paket C segera untuk memenuhi syarat nanti. Ini adalah fakta,” tandasnya.
Ferdinand turut menyindir pihak-pihak yang selama ini membela persyaratan pendidikan Gibran dengan merujuk pada sertifikat O-Level, A-Level, hingga sertifikat pendidikan lanjutan.
“Jadi kalau sekarang buzzer-buzzernya Gibran masih berupaya membela Gibran punya ijazah, sudahlah, tutup mulut kalian,” kuncinya.