Soroti Persidangan Berlarut-Larut, Dokter Tifa Duga Ada ‘Exit Strategy’ di Balik Tak Kunjung Dipanggilnya Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengungkapkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum melayangkan surat panggilan resmi kepada Jokowi sebagai saksi korban dalam persidangan.

Dokter Tifa menduga JPU tengah menyiapkan jalan keluar atau exit strategy bagi Jokowi agar terhindar dari persoalan hukum yang berpotensi muncul apabila mangkir dari persidangan setelah dipanggil secara resmi.

“Strategi untuk exit sudah dibuat sama JPU. Strategi exit. Ternyata pada sidang yang keempat mereka baru mengaku bahwa mereka belum pernah melakukan pemanggilan terhadap saudara Joko Widodo. Itu kan berarti mereka bikin exit,” ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Senin (26/10/2026).

Dokter Tifa kemudian mengingatkan pernyataan kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum, yang menyebut Jokowi dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara berdasarkan Pasal 285 KUHP baru apabila terus mangkir dari persidangan setelah dipanggil secara resmi.

“Sebab kalau mereka sampai memanggil dengan surat resmi, dua kali pemanggilan terancam 9 bulan kan kata Pak Ahli (Edi Hardum),” jelasnya.

Menurut Dokter Tifa, JPU belum berani melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Jokowi karena hal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi keluar apabila nantinya ditemukan celah untuk menghentikan persidangan.

“Makanya JPU belum berani memberikan surat resmi pemanggilan sebagai sebuah exit, manakala ada sebuah celah di mana sidang ini bisa dihentikan. Karena apa? Ya ngapain sidang terus-menerus ketika pelapornya tidak datang kan. Jadi ini exit yang sengaja dibuat oleh JPU,” tandasnya.

Sebagai informasi, hingga persidangan terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026), Dokter Tifa tercatat telah menjalani 10 kali persidangan sejak sidang perdana pada 2 Juli 2026.

Dalam persidangan ke-10 tersebut, JPU mengonfirmasi di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka memang belum melayangkan surat panggilan resmi kepada Jokowi selaku saksi pelapor atau korban.

JPU menegaskan bahwa kehadiran Jokowi telah masuk dalam rencana pembuktian perkara.

Namun, penentuan urutan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sesuai strategi pembuktian yang disusun jaksa.

Oleh karena itu, JPU menilai desakan dari kubu Dokter Tifa agar Jokowi segera dihadirkan sebagai saksi saat ini masih terlalu dini atau prematur.

Artikel terkait lainnya