DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny K Harman, menegaskan Gibran Rakabuming Raka sudah tidak sah dan batal demi hukum sebagai Wakil Presiden RI.
Dia menjelaskan bahwa kedudukan Gibran sebagai wapres itu sudah tidak sah dan batal demi hukum, sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang menerangkan Gibran memiliki pengetahuan setara tamat SMA sederajat.
“Sejak kapan kedudukan Wapres mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan kecuali ada ketentuan lain. Demikian. #RakyatMonitor,” tandas Benny K Harman, Minggu (1/11/2026).
Benny mengungkap, saat reses ke daerah, banyak tokoh dan aktivis mahasiswa menanyakan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ijazah Gibran.
“Jawaban saya singkat saja,” katanya.
Menurutnya, seturut hukum, apabila benar Putusan MK RI yang menyatakan Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat, saat pendaftaran sebagai cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi hukumnya.
Konsekuensi hukum dimaksud yakni posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Dia menilai, kedudukan tersebut secara otomatis sudah tidak sah dan batal demi hukum.
“Apa itu? Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” jelas Benny.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan bahwa sebagai seorang politisi yang waras apalagi berlatar belakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apa pun, pasca keluarnya putusan MA.
Apalagi di tengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
Lebih lanjut dia menilai, kalau terkait putusan MK sebelumnya dirinya memilih diam, Jansen menilai sikap tersebut masih wajar, karena putusan MK tersebut dinilai masih tanggung.
Meski banyak pihak yang melayangkan kritik kepadanya karena sikap diam tersebut,
Jansen menilai bahwa penegasan MK yang menyatakan ijazah SMA Gibran “belum ditemukan atau tidak ditemukan”, sangat berbeda dengan MA saat ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT,” kata Jansen.
Karena itu, jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Wapres Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai.
Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan.
Dengan fakta tersebut, Jansen menilai bahwa pilihan yang tersedia saat ini ada dua.
Pilihan pertama menurut dia tetap ada pada Gibran untuk memilih mundur sebagai wakil presiden secara terhormat.
Namun jika tetap ngotot untuk mempertahankan jabatannya setelah adanya putusan MK dan MA, maka pilihan kedua tentu saja harus ditempuh partai-partai politik melalui proses politik di DPR RI.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tandas Jansen.
Terkait potensi pelanggaran pidana terkait terbitnya suket tersebut, Jansen menilai eksekutornya adalah pada aparat penegak hukum.
“Kalau perkara pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti di atas kertas saja,” sebutnya.
Terkait apakah polemik tersebut akan berlanjut pada proses eksekusi politik di DPR/MPR, Jansen mengajak publik untuk menunggu sikap politik di parlemen.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja,” tandasnya.
Jansen lebih lanjut menegaskan bahwa apa yang disampaikan tersebut sebagai pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap Partai Demokrat.
“Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar,” tandasnya.