DEMOCRAZY.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak sepenuhnya berambisi mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua, Ade Armando, mengungkapkan Gibran sempat ingin menuntaskan masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo sebelum melanjutkan karier politik ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Ade, keputusan Gibran maju sebagai calon wakil presiden tidak terlepas dari permintaan Prabowo, yang kala itu membutuhkan pendamping untuk menghadapi kontestasi Pilpres 2024.
Ade mengatakan, berdasarkan cerita yang ia dengar dari sejumlah orang di lingkaran Prabowo, permintaan agar Gibran bersedia menjadi calon wakil presiden telah disampaikan berulang kali melalui Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Anda pernah dengar kan cerita, dan ini yang menyampaikan orang-orang Prabowo sendiri, sebetulnya ketika itu sudah empat kali Mas Gibran diminta oleh Prabowo melalui Pak Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Ade dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (26/10/2026).
Ade menuturkan, pada awalnya Gibran disebut lebih memilih menyelesaikan masa jabatannya sebagai wali kota.
Setelah itu, Gibran kemungkinan melanjutkan karier politik dengan membidik posisi Gubernur Jawa Tengah.
Namun, dinamika politik dan hasil survei elektabilitas mengubah perhitungan tersebut.
Menurut Ade, nama Gibran berulang kali menempati posisi teratas di antara sejumlah figur yang dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden, termasuk Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.
Kondisi tersebut, kata Ade, menjadi salah satu alasan Prabowo kembali meminta Gibran bersedia mendampinginya.
Permintaan itu disebut disampaikan untuk kelima kalinya dengan melibatkan Jokowi.
“Jadi dia tuh sebetulnya enggak kepengin-kepengin banget maju sebagai wapres,” ujar Ade.
Meski demikian, keterangan Ade tersebut merupakan penuturan mengenai proses di balik pencalonan Gibran.
Klaim tentang permintaan berulang itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran secara formal pernah menolak pencalonan.
Pandangan serupa mengenai peran Prabowo dalam pencalonan Gibran pernah disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyatakan Prabowo merupakan pihak yang meminta dan memilih Gibran untuk mendampinginya dalam Pilpres 2024.
Karena itu, menurut dia, hubungan politik antara presiden dan wakil presiden perlu menjadi pertimbangan ketika publik membicarakan kemungkinan pergantian kepemimpinan di tengah masa jabatan.
“Waktu pencalonan, dia sendiri yang minta. Kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri. Mungkin bisa dikatakan calon yang saya pilih. Saya katakan di sini ya, saya yang pilih, saya yang minta, saya yang memilih,” kata Jimly di Podcast Total Politik.
Pernyataan Jimly menempatkan pencalonan Gibran dalam konteks hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi.
Gibran bukan sekadar figur yang muncul dalam bursa calon wakil presiden, melainkan sosok yang, menurut penuturan Jimly, dipilih langsung oleh Prabowo.
Atas dasar itu, Jimly menilai sulit membayangkan Prabowo mengambil langkah untuk memberhentikan wakil presiden yang sebelumnya ia pilih sendiri.
“Tidak mungkin Pak Prabowo mau memberhentikan wakilnya, sedangkan dia sendiri yang minta Gibran jadi wapresnya. Mintanya kepada Pak Jokowi waktu itu,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Namun, pernyataan tersebut lebih mencerminkan pertimbangan politik Jimly daripada kepastian mengenai sikap Prabowo ke depan.
Keputusan politik seorang presiden tetap bergantung pada perkembangan situasi dan tidak dapat disimpulkan hanya dari proses pencalonan pada 2024.
Pernyataan Ade dan Jimly muncul di tengah berlanjutnya polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran serta wacana pemakzulan wakil presiden tersebut.
Perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran telah berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas.
Sebagian pihak terus mempersoalkan persyaratan pencalonannya, sementara pihak lain menilai status Gibran sebagai wakil presiden harus ditempatkan dalam kerangka hasil pemilihan dan ketentuan konstitusi.
Jimly mengingatkan bahwa perdebatan mengenai ijazah tidak mengubah fakta bahwa Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden setelah Pilpres 2024.
“Ada orang ngabisin waktunya urusan ijazah. Ada yang masih kecewa kepada Gibran. Terus, ya bagaimana? Dia sudah jadi wapres,” kata Jimly.
Pernyataan itu memperlihatkan kritik Jimly terhadap polemik yang terus berulang tanpa menghasilkan perubahan terhadap kedudukan Gibran saat ini.
Meski demikian, status Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta menutup ruang bagi pengujian persoalan hukum yang relevan.
Sebaliknya, perdebatan mengenai dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang diatur dalam konstitusi.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian wakil presiden bukan keputusan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau ketidakpuasan sebagian masyarakat.
Prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk ketentuan mengenai alasan pemberhentian dan peran lembaga negara yang berwenang.
Di titik inilah persoalan Gibran menjadi lebih kompleks.
Polemik pendidikan menyentuh persoalan persyaratan pencalonan, sedangkan wacana pemakzulan berkaitan dengan dasar hukum pemberhentian dan konfigurasi politik di tingkat nasional.
Adapun penjelasan Ade mengenai keengganan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden, jika merujuk pada keterangannya, menunjukkan bahwa pencalonan tersebut juga dipengaruhi kalkulasi elektoral dan permintaan elite politik.
Sementara itu, penuturan Jimly menegaskan pentingnya memahami hubungan Prabowo dan Gibran sejak awal pencalonan sebelum menarik kesimpulan mengenai kemungkinan perubahan posisi wakil presiden.
Kedua pandangan tersebut memperlihatkan bahwa dinamika politik di sekitar Gibran tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan pada 2024, hubungan Prabowo dengan Jokowi, serta perdebatan hukum yang terus berkembang setelah pasangan tersebut memenangkan pemilihan presiden.