Implikasi Hukum Putusan Kasasi MA, Pakar Tegaskan Posisi Gibran Sebagai Wapres Otomatis Gugur!

DEMOCRAZY.ID — Pendapat hukum yang kian memperjelas titik akhir keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mengalir dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa Gibran seharusnya tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikannya.

Herdiansyah membeberkan bahwa putusan MA tersebut memiliki dampak hukum yang berlaku surut (retroaktif), yang membuat seluruh syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 gugur secara total.

Herdiansyah Hamzah: Pembatalan Suket Berlaku Retroaktif, Posisi Wapres Otomatis Gugur!

Herdiansyah merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk menjelaskan konsekuensi konkret dari putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut.

Dalam hukum administrasi, suatu keputusan pejabat yang dinyatakan tidak sah secara otomatis dianggap tidak pernah ada sejak awal penerbitannya.

“Kalau kita merujuk Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali ke keadaan semula sebelum surat ketetapan pejabat tata usaha negara itu dikeluarkan,” jelas Herdiansyah Hamzah dalam siaran KompasTV, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan aturan dasar hukum administrasi negara tersebut, Herdiansyah menyimpulkan bahwa keabsahan pendaftaran Gibran saat Pilpres 2024 langsung rontok tanpa sisa.

“Sebenarnya itu berlaku secara retroaktif, artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilu 2024 kemarin tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur,” tegas Herdiansyah.

Ibarat Punya Rumah Tanpa Izin: Mundur Sendiri atau Dibongkar Paksa DPR!

Melihat krisis legitimasi yang makin menguat ini, Herdiansyah mendesak DPR RI untuk tidak ragu-ragu memproses mekanisme pemakzulan apabila Gibran tetap bertahan di posisinya.

Ia menyarankan Gibran untuk mundur secara sukarela jika masih mengedepankan etika dan rasa malu.

Herdiansyah memberikan perumpamaan menohok untuk menggambarkan posisi Gibran yang menduduki kursi wakil presiden tanpa dokumen perizinan dan syarat legalitas yang sah.

“Kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin, atau menggunakan surat keterangan yang tidak punya legalitas, ya kan pilihannya cuma dua, bongkar sendiri atau dibongkar paksa,” ujar Herdiansyah.

Putusan kasasi MA yang diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius pada 30 Oktober 2026 tersebut secara tegas membatalkan putusan PTUN Jakarta serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat Subhan Palal.

Dengan gugurnya keabsahan Suket penyetaraan ijazah SMA tersebut secara retroaktif, DPR RI tidak memiliki alasan lagi untuk mengulur waktu.

Pilihan kini berada di tangan Senayan: menunggu Gibran membongkar posisinya sendiri atau DPR bersama rakyat yang bergerak membongkar paksa kepemimpinan ilegal dari Istana Negara!

Artikel terkait lainnya