DEMOCRAZY.ID – Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) masih menyelidiki investasi Retirement Fund Incorporated (KWAP) di perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery.
Meski perusahaan tersebut diketahui melakukan manipulasi keuangan dan penyajian informasi yang tidak benar dalam laporan keuangannya, Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan penyelidikan sejauh ini belum menemukan bukti tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan dana.
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Keuangan Malaysia dalam jawaban tertulis di situs resmi parlemen.
Pemerintah Malaysia juga menyebut KWAP telah bekerja sama dengan otoritas terkait dan konsorsium investor untuk mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Keuangan Malaysia menjelaskan, nilai investasi aktual KWAP di eFishery mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51 persen kepemilikan saham.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan nilai sekitar RM200 juta yang menjadi dasar pertanyaan anggota parlemen Tuan Kalam Salan dari koalisi Perikatan Nasional (PN), mewakili daerah pemilihan Sabak Bernam.
Kalam meminta penjelasan mengenai persetujuan investasi, pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proses uji tuntas (due diligence), total kerugian, serta kemungkinan tindakan terhadap pihak yang dinilai lalai.
Dalam jawaban tertulisnya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa investasi tersebut telah melewati prosedur penilaian dan tata kelola yang berlaku.
Prosesnya mencakup pemeriksaan oleh auditor internasional yang memenuhi kualifikasi berdasarkan informasi yang tersedia saat keputusan investasi dibuat.
“Proses penilaian sebelum persetujuan investasi juga mencakup evaluasi internal, uji tuntas independen, serta peninjauan aspek keuangan, hukum, dan operasional,” demikian penjelasan kementerian seperti dikutip dari Malay Mail.
Meski telah melalui proses pemeriksaan, eFishery kemudian diketahui melakukan manipulasi keuangan dan memberikan gambaran yang tidak benar dalam laporan keuangannya.
Kementerian Keuangan Malaysia menyebut praktik tersebut berdampak pada sejumlah investor, termasuk institusi investasi besar berskala global.
Pemerintah Malaysia juga menekankan bahwa KWAP bukan pemegang saham mayoritas eFishery.
Porsi kepemilikannya hanya 2,51 persen, sementara sebagian besar saham perusahaan dipegang investor lain, termasuk sejumlah lembaga investasi internasional.
Keterlibatan investor besar lainnya turut disinggung pemerintah Malaysia untuk menjelaskan bahwa dampak dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya dirasakan KWAP.
Kasus eFishery di Malaysia mencuat setelah Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), dana pensiun pegawai negeri Malaysia menjadi korban penipuan investasi global akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen startup agritech asal Indonesia tersebut
Skandal rekayasa keuangan ini telah disidangkan di Indonesia.
Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas tindak pidana manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang.