Detik-Detik Ahmad Khozinuddin ‘Dihadang’ Saat Hendak Temui Prabowo, Bawa Surat Resmi Desakan ‘Pemakzulan Gibran’

DEMOCRAZY.ID – Advokat dan aktivis hukum, Ahmad Khozinuddin, terus melakukan upaya untuk menyuarakan proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Selain menyampaikan aduan ke DPR RI dan sejumlah partai politik, Ahmad Khozinuddin selaku Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat bersama sejumlah aktivis mendatangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Ahmad Khozinuddin terlihat membawa dokumen serta surat aspirasi yang berisi saran atau dorongan agar Presiden Prabowo mau memberikan nasihat kepada wakilnya, Gibran Rakabuming, agar bersedia mundur dari jabatannya.

Ahmad Khozinuddin menyinggung dan mempersoalkan isu terkait syarat pendidikan Gibran, terlebih lagi setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat, dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan yang menerangkan Gibran memiliki pengetahuan setara lulusan SMA sederajat.

Sayangnya, saat mendatangi kediaman presiden tersebut, Ahmad Khozinuddin tidak bisa bertemu langsung dengan Prabowo Subianto.

Video di Akhir Artikel

Pasalnya, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tidak memberinya izin.

Begitu menghampiri Ahmad Khozinuddin dan aktivis lainnya, Paspampres tersebut langsung menyatakan “tidak boleh masuk”.

“Ini kan wilayah NKRI, ini kedaulatan kita di mana?” kata Ahmad Khozinuddin.

Melalui video, Ahmad Khozinuddin lantas menyinggung Presiden Prabowo terkait perlakuan aparatnya ketika masyarakat hendak menyampaikan aspirasinya.

“Pak Prabowo, lihat pak, ini kami cuma mau menyerahkan surat, membantu pemerintah, membantu melaksanakan kewenangan presiden, membantu presiden menjalankan sumpah setia seorang presiden untuk menjalankan konstitusi yang tidak berkhianat pada rakyat,” tandas Ahmad Khozinuddin.

Kendati tidak mendapat akses untuk menyampaikan langsung dokumen dan surat aspirasi kepada Presiden Prabowo, Ahmad Khozinuddin tetap menitipkan dokumen yang cukup tebal tersebut kepada Paspampres yang menghalanginya menemui presiden.

“Saya minta Pak diterima, bahwa bapak setelah ini mau serahkan atau tidak, itu urusan bapak. Kami sudah serahkan ya,” tandas lulusan sarjana syariah dari IAIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut.

👇👇

Sebelumnya, Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat juga sempat mendapat perlakuan sama ketika menyambangi gedung DPR RI pada Senin (12/10/2026).

Dia sempat geram karena dipersulit oleh petugas keamanan DPR karena dipertanyakan tentang surat izin yang harus dikirimkan lebih dahulu sebelumnya.

Setelah melakukan perdebatan dengan petugas, rombongan Ahmad Khozinuddin akhirnya bisa masuk ke dalam gedung wakil rakyat tersebut.

“Protokol macam apa ini? Rakyat mau masuk, mengirim surat, mau bertemu dengan wakilnya enggak diperkenankan, hanya batasan dua. Ini berapa triliun gedung ini dibangun dari rakyat? Karyawan semuanya dibayar oleh rakyat,” ujarnya.

Sejak putusan MK yang dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tidak menemukan dokumen yang dapat membuktikan Gibran telah menyelesaikan atau tamat pendidikan luar negeri setara SMA sederajat, atau tidak ada dokumen yang bisa membuktikan Gibran memiliki ijazah SMA sederajat, Ahmad Khozinuddin aktif menyuarakan pemakzulan Gibran baik kepada DPR RI, partai politik, hingga terakhir ke kediaman presiden RI.

Selain mendesak Gibran mundur atau DPR melakukan proses pemakzulan Gibran, Aliansi Rakyat Menggugat juga melakukan pelaporan pidana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dugaan pidana pada surat keterangan (suket) penyetaraan Gibran yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tertanggal 6 Oktober 2019.

Artikel terkait lainnya