Pasca Vonis MA, Pakar Hukum Demokrat Jansen Sitindaon Tegaskan Gibran Cuma Punya Dua Opsi Ini!

DEMOCRAZY.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Jansen, amar putusan MA tersebut memiliki rumusan yang tegas.

Majelis hakim tidak hanya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum, tetapi juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan putusan itu, Jansen berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden perlu dipersoalkan dari perspektif persyaratan hukum.

“Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam pernyataan pribadinya di X, dikutip pada Minggu (1/11/2026).

Ia menegaskan, pandangan tersebut merupakan pendapat hukumnya sendiri dengan merujuk pada amar putusan MA yang baru dijatuhkan.

Loyalis Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, putusan MA kali ini membuatnya merasa perlu menyampaikan pandangan secara terbuka.

Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari kolega politik maupun awak media setelah putusan tersebut keluar.

Ia membandingkan putusan MA itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.

Menurut Jansen, dirinya memilih tidak banyak berkomentar terhadap putusan MK karena menganggap rumusan putusan tersebut masih menyisakan ruang perdebatan.

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam—walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam—masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,” tulisnya.

Sebaliknya, Jansen menilai amar putusan MA memiliki konsekuensi yang lebih tegas karena secara eksplisit menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan pemusnahannya.

Namun, penilaian Jansen yang juga merupakan seorang lawyer ini mengenai dampak putusan itu terhadap jabatan wakil presiden merupakan interpretasi hukumnya.

Putusan yang membatalkan surat keterangan administratif tidak dengan sendirinya identik dengan putusan yang memberhentikan seorang wakil presiden dari jabatannya.

Jansen menilai terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh setelah putusan MA tersebut.

Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.

Kedua, DPR bersama mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui prosedur yang tersedia dalam konstitusi.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tulisnya.

Jansen juga menggunakan analogi penegakan putusan pengadilan untuk menjelaskan pandangannya.

Menurut dia, putusan hukum perlu ditindaklanjuti agar tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas.

Ia membandingkan pelaksanaan putusan perkara pidana yang melibatkan jaksa dan perkara perdata yang melibatkan juru sita dengan persoalan yang menyangkut jabatan kenegaraan.

Dalam perkara yang menyangkut kedudukan wakil presiden, Jansen menilai DPR dan MPR menjadi bagian penting dari proses politik dan ketatanegaraan apabila persoalan tersebut berlanjut.

Meski demikian, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat disamakan begitu saja dengan eksekusi putusan pidana maupun perdata.

Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk tahapan dan kewenangan lembaga negara yang telah ditetapkan.

Artikel terkait lainnya