DEMOCRAZY.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum menimbulkan persoalan serius terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut Jansen, amar putusan MA tersebut memiliki rumusan yang tegas.
Majelis hakim tidak hanya menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum, tetapi juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Berdasarkan putusan itu, Jansen berpendapat bahwa status Gibran sebagai wakil presiden perlu dipersoalkan dari perspektif persyaratan hukum.
“Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam pernyataan pribadinya di X, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, pandangan tersebut merupakan pendapat hukumnya sendiri dengan merujuk pada amar putusan MA yang baru dijatuhkan.
Loyalis Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, putusan MA kali ini membuatnya merasa perlu menyampaikan pandangan secara terbuka.
Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari kolega politik maupun awak media setelah putusan tersebut keluar.
Ia membandingkan putusan MA itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran.
Menurut Jansen, dirinya memilih tidak banyak berkomentar terhadap putusan MK karena menganggap rumusan putusan tersebut masih menyisakan ruang perdebatan.
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam—walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam—masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’,” tulisnya.
Sebaliknya, Jansen menilai amar putusan MA memiliki konsekuensi yang lebih tegas karena secara eksplisit menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan pemusnahannya.
Namun, penilaian Jansen yang juga merupakan seorang lawyer ini mengenai dampak putusan itu terhadap jabatan wakil presiden merupakan interpretasi hukumnya.
Putusan yang membatalkan surat keterangan administratif tidak dengan sendirinya identik dengan putusan yang memberhentikan seorang wakil presiden dari jabatannya.
Jansen menilai terdapat dua pilihan yang menurut pandangannya dapat ditempuh setelah putusan MA tersebut.
Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden.
Kedua, DPR bersama mekanisme ketatanegaraan yang melibatkan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui prosedur yang tersedia dalam konstitusi.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tulisnya.
Jansen juga menggunakan analogi penegakan putusan pengadilan untuk menjelaskan pandangannya.
Menurut dia, putusan hukum perlu ditindaklanjuti agar tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas.
Ia membandingkan pelaksanaan putusan perkara pidana yang melibatkan jaksa dan perkara perdata yang melibatkan juru sita dengan persoalan yang menyangkut jabatan kenegaraan.
Dalam perkara yang menyangkut kedudukan wakil presiden, Jansen menilai DPR dan MPR menjadi bagian penting dari proses politik dan ketatanegaraan apabila persoalan tersebut berlanjut.
Meski demikian, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat disamakan begitu saja dengan eksekusi putusan pidana maupun perdata.
Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi, termasuk tahapan dan kewenangan lembaga negara yang telah ditetapkan.
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) October 31, 2026