DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu polemik politik.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut putusan tersebut menjadi rujukan sikap politik di DPR, sementara PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Di sisi lain, Partai Gerindra menegaskan tetap mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Gerindra juga mengingatkan agar putusan terkait administrasi pendidikan tidak serta-merta disamakan dengan status konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden.
Polemik ini mencuat setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut putusan MA akan menjadi salah satu rujukan bagi partainya dalam menentukan sikap politik di parlemen.
Menurut Khozin, putusan MA tersebut memperkuat sorotan terhadap persoalan administrasi penyetaraan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Dia juga mengungkapkan sejumlah partai politik di parlemen tengah menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB setelah munculnya putusan MA dan MK.
Meski demikian, arah komunikasi tersebut belum secara otomatis menunjukkan adanya kesepakatan politik tertentu.
Sikap resmi masing-masing partai masih perlu dilihat dari pernyataan dan langkah politik yang mereka ambil selanjutnya.
Perkembangan ini membuat polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak hanya menjadi persoalan hukum administrasi, tetapi juga berkembang menjadi isu politik di DPR.
Sikap lebih tegas disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Dia menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah munculnya putusan MA.
Andreas mengatakan dirinya telah menyampaikan pandangan tersebut sejak MK mengeluarkan putusan terkait perkara persyaratan pencalonan Gibran.
“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka, red) mundur,” kata Andreas kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Andreas menilai putusan MK sebelumnya telah membuka ruang bagi munculnya persoalan lain terkait persyaratan administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Dengan adanya putusan MA, sorotan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran kembali menguat.
Namun, dorongan agar Gibran mundur merupakan sikap politik Andreas.
Konsekuensi hukum putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Berbeda dengan PKB dan PDIP yang menyoroti implikasi politik putusan tersebut, Gerindra menegaskan tetap solid mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati independensi MA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Sugiat menilai putusan pengadilan tersebut harus disikapi secara serius.
Namun, dia mengingatkan agar pembatalan suket penyetaraan ijazah tidak langsung ditafsirkan sebagai pembatalan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan persoalan administrasi penerbitan surat keterangan dan kedudukan Wakil Presiden berada dalam ranah hukum yang berbeda.
Karena itu, menurut dia, kedua persoalan tersebut tidak bisa disamakan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas.
Gerindra pun meminta kementerian dan lembaga terkait menjelaskan secara terbuka implikasi putusan MA tersebut, terutama terhadap dokumen administrasi yang menjadi objek perkara.
Bagi Gerindra, kepastian hukum menjadi hal penting agar putusan pengadilan tidak ditafsirkan melampaui ruang lingkup yang ditetapkan dalam amar putusan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Ahmad Yani menyoroti argumentasi yang menyebut persoalan hukum pada salah satu calon otomatis menggugurkan pasangan calon secara keseluruhan.
Menurut Ahmad Yani, pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Itu adalah argumentasi yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti orang mau tenggelam yang berusaha menarik orang lain bersamanya,” ujar Ahmad Yani dalam siniar YouTube Hersubeno Point.
Dia menjelaskan, meskipun pemilihan presiden menggunakan pasangan calon, persoalan pertanggungjawaban hukum tetap harus dilihat berdasarkan peran dan kedudukan masing-masing pihak.
Ahmad Yani juga menilai Presiden Prabowo Subianto tidak bisa serta-merta dianggap ikut bertanggung jawab atas persoalan administrasi penyetaraan ijazah Gibran hanya karena keduanya maju sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024.
“Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak; justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu. Ibarat tubuh yang terkena tumor, maka tumornya saja yang harus diangkat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ahmad Yani mengenai pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pihak yang dirugikan maupun konsekuensi hukum bagi pihak terkait tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan MA tersebut menambah panjang perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan dampaknya terhadap proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Di satu sisi, putusan yang membatalkan suket penyetaraan ijazah menjadi dasar bagi sejumlah pihak untuk kembali mempertanyakan proses administrasi pencalonan Gibran.
Di sisi lain, Gerindra menegaskan bahwa putusan mengenai dokumen administrasi tidak otomatis mengubah kedudukan konstitusional Wakil Presiden.
Karena itu, penting untuk membedakan dua persoalan: konsekuensi hukum terhadap surat keterangan yang menjadi objek sengketa dan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian Wakil Presiden.
Putusan MA harus dibaca berdasarkan amar dan ruang lingkup perkara yang diputus.
Sementara itu, persoalan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden memerlukan penilaian tersendiri berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum lebih lanjut, polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik sekaligus menguji sikap partai-partai politik di parlemen.