DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi membawa konsekuensi politik yang lebih luas.
Dia menyebut persoalan tersebut bukan lagi sekadar polemik hukum, melainkan telah menyentuh kepentingan negara.
Doli mengaku terkejut dengan putusan kasasi MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu muncul ketika perdebatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden masih berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” ujar Doli di Jakarta, dikutip Minggu (1/11/2026).
Meski mengaku terkejut, Doli menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap harus dihormati.
Menurut dia, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara menerima keputusan lembaga peradilan, terlepas dari apakah putusan tersebut sesuai dengan harapan mereka.
“Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apa pun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum,” katanya.
Namun, Doli melihat persoalan kali ini tidak berhenti pada penerimaan terhadap putusan pengadilan.
Dia menyoroti kemungkinan munculnya konsekuensi lanjutan, terutama karena putusan MA tersebut berkembang di tengah kontroversi yang juga melibatkan putusan MK.
Menurut dia, kedua putusan itu berpotensi memengaruhi arah keputusan politik yang diambil oleh para pemangku kepentingan.
“Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil,” ujar Doli.
MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan GibranPutusan yang dimaksud Doli adalah putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perkara itu bermula dari gugatan tata usaha negara yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Putusan itu menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto, Maftuh Effendi, dan Michael Renaldy Zein.
Pembatalan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai implikasi hukum dokumen pendidikan Gibran, terutama dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Namun, dampak putusan terhadap status jabatan Gibran merupakan persoalan tersendiri yang perlu ditelaah berdasarkan amar dan pertimbangan hukum MA serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Di tengah berkembangnya perdebatan mengenai konsekuensi putusan MA, Doli menyatakan belum ingin mengambil kesimpulan sebelum mempelajari putusan secara menyeluruh.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar kepentingan politik sehari-hari.
Setiap langkah, kata dia, harus mempertimbangkan implikasi hukum dan politik yang mungkin muncul.
“Namun, kami pun tentu masih menunggu Putusan MA-nya secara lengkap, yang kemudian akan kami pelajari dan dalami lagi. Karena kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli.
Pernyataan Doli menunjukkan bahwa Partai Golkar belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai konsekuensi putusan tersebut.
Sikap partai itu masih menunggu pendalaman terhadap putusan MA secara lengkap.
Di sisi lain, perkara ini memperlihatkan bagaimana sengketa administrasi pendidikan dapat berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai persyaratan pejabat publik, kepastian hukum, dan konsekuensi konstitusional.
Meski demikian, pembatalan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya identik dengan pemberhentian pejabat yang bersangkutan.
Penentuan konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden tetap harus merujuk pada dasar hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Bagi Doli, langkah berikutnya karena itu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Putusan MA perlu dipahami secara utuh sebelum para pemangku kepentingan menentukan sikap politik maupun langkah hukum lanjutan.