Menelusuri Awal Mula ‘Problematika’ Terkait Ijazah Hingga SK Penyetaraan SMA Wapres Gibran

DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian publik.

Perjalanan panjang gugatan terhadap ijazah Gibran kini berujung dikabulkan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Gibran tidak sah.

Sebagai catatan, gugatan ini berbeda dengan yang beberapa waktu lalu bergulir di MK, yang gugatannya berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, bukan terkait keabsahan dokumen pendidikannya.

Secara rinci, berikut awal mula gugatan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dari PN Jakpus, PTUN, Jakarta hingga MA.

Dirunut dari proses hukumnya, polemik gugatan ini bermula dari tingkat PN sejak 2025.

Penggugat, yang merupakan warga bernama Subhan, sempat melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI.

Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

“Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para Tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir.

Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

PTUN JakartaSetelah gugatan kandas di PN Jakpus, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta.

Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu.

Berikut gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu kemudian tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

PT TUN JakartaSelanjutnya, Subhan mengajukan banding ke PT TUN Jakarta.

Namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan oleh MA.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024.

Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta.

Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana.

Salah satu petitumnya ialah meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan. Persidangannya masih berjalan.

Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan karena merasa pihak Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Artikel terkait lainnya