Pesan Menohok Akbar Faizal ke Jokowi: Gibran ‘Tersiksa’ Pikul Beban Berat Jabatan Wapres!

DEMOCRAZY.ID – Politikus senior, Akbar Faizal, melayangkan wejangan sekaligus kritik tajam kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait polemik penempatan dan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Akbar menyusul eskalasi politik dan hukum nasional yang kian memanas pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran.

Melalui akun media sosial pribadinya yang dikutip pada Minggu (1/11/2026), Akbar secara terbuka meminta Jokowi untuk menghentikan pemaksaan politik yang dinilainya justru memberikan beban berat kepada sang anak maupun kepentingan bangsa secara luas.

“Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi utk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah,” tulis Akbar.

Ia menilai publik tidak hanya melihat persoalan administratif semata, melainkan turut merasakan beban psikologis yang harus ditanggung oleh Gibran dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan yang dinilai melampaui kapasitasnya.

“Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres,” ucapnya.

Akbar lantas mendesak Jokowi agar bersikap realistis demi masa depan demokrasi dan kepemimpinan nasional ke depan dengan tidak lagi memaksakan posisi kekuasaan kepada pihak yang tidak memenuhi standar kelayakan.

“Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini,” ucapnya.

Selain menyoroti aspek kapasitas personal, Akbar juga menyinggung implikasi dari rangkaian proses hukum yang tengah bergulir di lembaga peradilan terkait keabsahan syarat administratif pencalonan.

“Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan. Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah,” pungkasnya.

Pernyataan keras ini menguat menyusul putusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi atas sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan putusan peradilan di bawahnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon Muhammad Subhan Palal.

Sebelumnya, perkara tata usaha negara ini sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan No.

62/G/2026/PTUN.JKT yang sempat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) turut memperkuat putusan tingkat pertama tersebut.

Namun, dalam tingkat kasasi pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim MA bergeming membatalkan putusan judex facti dan memenangkan permohonan penggugat secara menyeluruh.

Rangkaian putusan hukum ini kini menjadi sorotan tajam karena berkaitan langsung dengan keabsahan pemenuhan syarat formal pendidikan Gibran saat berkontestasi dalam Pilpres 2024 silam.

Artikel terkait lainnya