DEMOCRAZY.ID – Dua politikus senior Partai Demokrat, Benny K Harman dan Jansen Sitindaon, melontarkan pandangan hukum tegas terkait konsekuensi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Keduanya menilai amar putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut tidak sekadar menggugurkan dokumen keabsahan administrasi pendidikan semata, melainkan berdampak langsung pada legitimasi ketatanegaraan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan bahwa kedudukan Gibran sebagai Wapres secara hukum otomatis sirna sejak amar putusan MA tersebut dibacakan.
Menurut Benny, pembatalan suket penyetaraan yang menjadi syarat dasar pencalonan berimbas langsung pada gugurnya keabsahan jabatan publik yang diembannya.
“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain,” kata Benny, Minggu (1/11/2026).
Benny membeberkan bahwa persoalan legalitas dokumen pendidikan ini turut menjadi perhatian serius dari berbagai elemen tokoh masyarakat hingga aktivis mahasiswa yang ditemuinya selama agenda kunjungan reses.
Publik mempertanyakan akumulasi dampak dari dua produk peradilan tertinggi, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
Benny menguraikan bahwa MK dalam pertimbangannya menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat mendaftar pencalonan.
Kondisi itu dipertegas oleh vonis MA yang menyatakan suket penyetaraan yang digunakannya tidak sah dan batal demi hukum.
“Apa itu? Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” tegasnya.
Pandangan senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Jansen menggarisbawahi bahwa putusan kasasi MA kali ini sangat dramatis dan eksplisit karena hakim tidak hanya membatalkan suket, melainkan memerintahkan agar dokumen fisik tersebut ditarik dan dimusnahkan dari penguasaan pihak manapun.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen melalui akun X pribadinya.
Berlandaskan pada implikasi yudisial tersebut, Jansen menyebutkan ada dua jalan konstitusional yang kini terbuka bagi Gibran maupun parlemen.
Pilihan pertama adalah kesadaran Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden.
Pilihan kedua, DPR bersama MPR bertindak mengambil langkah politik formal dengan memproses mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
“Jika mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Meskipun kedua politikus Demokrat tersebut menegaskan bahwa legitimasi jabatan Wapres telah gugur demi hukum, pandangan tersebut merupakan penafsiran normatif atas amar putusan peradilan.
Dampak riil terhadap keberlanjutan posisi Wakil Presiden tetap harus diproses melalui saluran dan mekanisme konstitusional yang berlaku di DPR dan MPR RI.
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon— Jansen Sitindaon (@jansen_jsp) October 31, 2026