

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Denny menjelaskan alasan di balik usulannya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya.
Surat tersebut merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul Memecat Gibran, yang disebutnya memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Karena itu, Denny merasa perlu menjelaskan dasar pemikirannya sekaligus mekanisme konstitusional yang menurutnya dapat ditempuh apabila wacana tersebut bergulir.
Menurut Denny, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden, melainkan menyangkut proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 yang sejak awal dinilainya bermasalah.
Ia menilai demokrasi Indonesia mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan berbagai bentuk kecurangan dalam proses pemilu.
“Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara,” tulis Denny.
Denny juga kembali menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang paling merusak dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, ia kembali mengkritik dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam proses yang memungkinkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Denny menilai pemberhentian Gibran merupakan salah satu langkah untuk memulihkan demokrasi dan konstitusi.
Dalam surat terbukanya, Denny juga menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, secara hukum proses tersebut harus diawali dengan adanya pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Pendapat itu kemudian diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelum dibawa ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan.
“Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tulisnya.
Meski demikian, Denny menilai peluang politik untuk menjalankan mekanisme tersebut bergantung pada dukungan mayoritas kekuatan politik di parlemen.
Ia berpandangan koalisi pendukung pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kekuatan politik yang besar di DPR sehingga secara matematis memiliki peluang untuk meloloskan proses pendakwaan politik apabila terdapat kesepakatan.
Denny juga menduga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang berada di luar koalisi pemerintahan, akan mendukung langkah pemakzulan terhadap Gibran apabila proses tersebut benar-benar bergulir.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait surat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana tersebut.