DEMOCRAZY.ID – Di saat banyak pejabat memanfaatkan mobil dinas untuk berbagai keperluan, pejabat Indonesia bernama Baharuddin Lopa justru memilih naik angkutan kota (angkot) saat akhir pekan.
Bukan karena tidak memiliki kendaraan, melainkan karena dia berpegang teguh pada prinsip bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas negara.
Bagi Lopa, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah sesuatu yang haram.
Prinsip itu diterapkannya tanpa pengecualian.
Dia tak hanya menahan diri untuk tidak memakai mobil dinas di luar jam kerja, tetapi juga melarang istrinya menggunakan kendaraan dinas untuk pergi ke pasar.
Prinsip tersebut pernah membuat orang-orang di sebuah pesta pernikahan pada 1980-an terkejut.
Saat itu, banyak tamu mengira seorang pejabat setingkat Lopa akan datang menggunakan mobil dinas.
Namun, yang terlihat justru Lopa turun dari sebuah angkot dan berjalan memasuki lokasi acara seperti tamu lainnya.
Melihat hal itu, seseorang kemudian bertanya mengapa dia tidak menggunakan mobil dinas. Lopa pun menjawab dengan tenang.
“Ini hari Minggu. Ini juga bukan acara dinas. Jadi, saya tak boleh datang dengan mobil kantor,” kata Lopa, santai.
Sikap itulah yang membuat Jaksa Agung ke-17 RI tersebut dikenal sebagai sosok sederhana.
Bahkan, atasannya saat menjabat Menteri Kehakiman, Ali Said (1981-1984), menyebut Lopa sebagai pejabat yang tetap hidup miskin meski memiliki karier cemerlang.
“Tapi dia sendiri tetap miskin. Mobil pribadi belum dimiliki ketika tugas di Jakarta. Entah belakangan ini,” ungkap Ali, dikutip Kompas (17 April 1983).
Pernyataan Ali memang bukan tanpa alasan. Sejak menjadi jaksa pada 1958, Lopa tidak memiliki mobil pribadi dalam waktu yang lama.
Baru pada akhir 1980-an dia membeli mobil melalui Jusuf Kalla yang saat itu dikenal sebagai pebisnis mobil di Sulawesi Selatan.
Diceritakan dalam buku 1001 Kisah Baharuddin Lopa (2001), Kalla menawarkan beberapa mobil dengan harga mulai Rp100 juta hingga Rp60 juta.
Namun, semuanya dianggap terlalu mahal oleh Lopa. Ketika Kalla hendak memberikan harga khusus, Lopa justru menolaknya karena tidak ingin diistimewakan.
Akhirnya, dia membeli mobil seharga sekitar Rp50 juta dengan cara mencicil setiap bulan.
Kesederhanaan itu juga terlihat dari rumahnya di Makassar yang tanpa perabot mahal, begitu pula rumahnya di Pondok Labu, Jakarta.
Sikap hidup sederhana tersebut berjalan beriringan dengan ketegasannya dalam memberantas korupsi.
Selama bertugas sebagai jaksa di berbagai daerah, Lopa berhasil menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus korupsi.
Rekam jejak itulah yang mengantarkannya dipercaya menjadi Jaksa Agung pada Juni 2001.
Menurut Suara Pembaruan (4 Juli 2001), setelah dilantik, Lopa langsung memberkas penyelidikan berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan pengusaha dan pejabat tinggi negara.
Dia bekerja dari pagi hingga larut malam meski banyak pihak tidak menyukai langkahnya.
“Terlalu banyak orang yang ketakutan jika saya diangkat menjadi Jaksa Agung, sehingga logis jika orang ramai-ramai memotongi saya agar tidak menjadi Jaksa Agung,” ungkapnya dalam buku Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum (2001).
Namun, masa baktinya sebagai Jaksa Agung berlangsung sangat singkat.
Pada 2 Juli 2001, saat menghadiri serah terima jabatan Duta Besar RI sekaligus menunaikan ibadah umrah, Lopa mendadak mual, muntah, lalu tak sadarkan diri. Keesokan harinya, 3 Juli 2001, dia meninggal dunia.
Meski sempat muncul berbagai spekulasi, para dokter menyatakan penyebab wafatnya adalah serangan jantung.