Mengapa Ijazah Jokowi Berbeda? Berikut 10 Poin Klarifikasi Rektor UGM!

DEMOCRAZY.IDRektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia kembali menegaskan status Joko Widodo sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

Menurut Ova, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Program Studi S1 Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan dinyatakan lulus pada 1985.

Penegasan itu disampaikan Ova di tengah polemik panjang mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi yang kini telah bergulir ke pengadilan.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube UGM, dikutip Senin (21/9/2026).

Ova mengatakan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab UGM sebagai institusi pendidikan tinggi kepada para alumninya.

Menurut dia, proses verifikasi terhadap status alumni bukan sesuatu yang hanya dilakukan karena sosok yang bersangkutan pernah menjadi presiden.

“Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya,” ujarnya.

Ova mencontohkan verifikasi dapat dilakukan ketika seorang alumni membutuhkan kepastian mengenai status kelulusannya untuk kepentingan pekerjaan atau keperluan institusi lain.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut adalah tampilan ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dibandingkan ijazah alumni fakultas lain pada periode yang sama.

Ova menjelaskan perbedaan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks administrasi pendidikan pada era 1980-an.

Saat itu, sistem komputerisasi belum diterapkan dalam penerbitan dokumen akademik.

Penulisan ijazah masih dilakukan secara manual menggunakan tulisan tangan.

“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” kata Ova.

UGM menyatakan arsip akademik menjadi salah satu dasar universitas dalam memastikan status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan.

Universitas berharap penjelasan tersebut dapat membantu mengakhiri polemik yang telah berlangsung cukup lama.

Namun, perdebatan mengenai ijazah Jokowi belum sepenuhnya mereda.

10 Poin Klarifikasi Rektor UGM:

  1. UGM menghargai perhatian publik terhadap isu ini dan mengakui hak masyarakat untuk bertanya.
  2. Jokowi tercatat sebagai mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan angkatan 1980.
  3. Ia menempuh seluruh proses akademik sesuai prosedur, termasuk KKN dan penyusunan skripsi.
  4. Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985, dan diwisuda pada 19 November 1985.
  5. Ijazah diterbitkan sesuai ketentuan akademik yang berlaku saat itu.
  6. UGM menegaskan kerahasiaan data pribadi, namun menyatakan ijazah Jokowi adalah dokumen sah.
  7. Proses pendidikan mengikuti standar mutu akademik nasional.
  8. UGM menolak tuduhan manipulasi dokumen akademik yang ditujukan kepada pihak universitas.
  9. Dokumen akademik tersimpan di arsip resmi UGM dan dapat diverifikasi.
  10. UGM siap menghadapi proses hukum dan membuka dokumen otentik di pengadilan.

Melalui sepuluh poin resmi dan dukungan bukti otentik, UGM menegaskan keabsahan akademik Jokowi sebagai alumni sah angkatan 1980, sekaligus menyatakan kesiapan untuk membuka arsip akademik jika dibutuhkan dalam forum hukum.

Guru Besar UGM Prof. Koentjoro juga memberikan pandangan mengenai status Jokowi sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM.

Koentjoro dikenal pernah mengkritik sejumlah kebijakan Jokowi ketika menjabat sebagai presiden.

Namun, ia tetap menegaskan bahwa status Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM merupakan hal yang berbeda dari penilaian terhadap kebijakan politiknya.

Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan Jokowi tidak serta-merta membuat status akademiknya sebagai alumni UGM dipersoalkan.

Di sisi lain, masih ada pihak yang meminta pembuktian lebih lanjut mengenai dokumen akademik Jokowi.

Polemik itu berlangsung meski berbagai penjelasan telah diberikan oleh UGM, Fakultas Kehutanan, sejumlah alumni, serta aparat penegak hukum.

Polemik Masuk Ruang SidangPerdebatan mengenai ijazah Jokowi kini tidak hanya berlangsung di ruang publik.

Perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

PN Jakarta Timur menggelar dua persidangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis (17/9/2026).

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, menjalani persidangan secara bergantian dengan agenda berbeda.

Dalam persidangan Roy Suryo, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Sementara sidang dr Tifa memasuki agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Perkara dr Tifa sebelumnya telah memasuki tahap pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2026.

Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik karena pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan primer, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Dalam sidang lanjutan pada 17 September, dr Tifa mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Berbeda dengan dr Tifa, Roy Suryo pada hari yang sama menjalani sidang perdana dalam perkara pokok.

Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen asli dan telah dikonfirmasi oleh UGM sebagai institusi yang berwenang.

Jaksa menyebut Jokowi tercatat menjalani proses pendidikan di UGM dan dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan.

Dengan masuknya perkara ke persidangan, sejumlah klaim mengenai ijazah Jokowi kini akan diuji melalui proses hukum.

Sementara itu, UGM tetap mempertahankan keterangannya bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 dan menyelesaikan pendidikan pada 1985.

Polemik tersebut selanjutnya akan berhadapan dengan proses pembuktian di pengadilan, sementara UGM menyatakan dokumen akademik yang menjadi dasar keterangannya tersimpan dalam arsip resmi universitas.

Artikel terkait lainnya