Kupas Tuntas Skandal Korupsi! Eks Staf Kemenag Dicecar Habis Jaksa Soal Aliran Dana Mewah Beli 2 Ranger Rover dan Dior

DEMOCRAZY.IDJaksa KPK mencecar mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mencecar Ridwan terkait uang yang digunakan untuk membeli dua Range Rover hingga tas mewah yang menjadi barang sitaan dalam kasus ini.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

  1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2.
  2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3.
  3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4.
  4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Mulanya, jaksa menampilkan barang bukti yang disita penyidik KPK dari Ridwan.

Bukti yang ditampilkan di antaranya dua unit mobil Range Rover, rumah di kawasan Sentul, LEGO Star Wars, hingga tas mewah.

Ridwan mengatakan tas-tas mewah yang disita KPK yang ditampilkan di persidangan merupakan milik istrinya.

Dia mengakui membelikan tas-tas tersebut.

Jaksa lalu mendalami sumber uang yang digunakan Ridwan untuk membeli barang-barang tersebut.

Ridwan tak menyangkal jika kemungkinan uang yang digunakan bersumber dari fee percepatan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan.

“Dibeli dari uangnya bapak?” tanya jaksa.

“Uang saya,” jawab Ridwan.

“Yang bersumber dari fee percepatan PHK juga?” tanya jaksa.

“Sepertinya, Pak,” jawab Ridwan.

Tas yang ditampilkan jaksa di antaranya bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, Saint Laurent.

Sebagai informasi, istri Ridwan yang bernama Nila juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Jaksa juga bertanya apakah mobil Range Rover milik Ridwan dibeli dari fee percepatan haji khusus.

Ridwan membenarkannya.

“Dibeli dari uang hasil fee percepatan?” tanya jaksa.

“Itu iya, dari 2023,” ujar Ridwan.

“Range Rover, Pak. Masih ingat? Disita juga?” tanya jaksa.

“Iya saya serahkan. Ada dua unit, Pak, ya dua unit,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel terkait lainnya